Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa Hasan Basri Bin Husnan pada hari Senin tanggal 16 April 2018 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2018, bertempat di didepan Gang sebelah barat kantor Telkom masuk Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti yang telah diuraikan tersebut diatas terdakwa Hasan Basri Bin Husnan tanpa hak membawa senjata penusuk berupa satu buah pisau besi bergagang kayu dengan cara dimana sebelumnya saksi Aris Fajar Hidayat (anggota Polres Situbondo) dan saksi Sony Sugeng Ariyanto (satpam Bank Jatim) pada hari Senin tanggal 16 April 2018 sekira pukul 02.30 Wib didepan Gang sebelah barat kantor Telkom masuk Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo lalu para saksi yang sebelumnya sedang duduk-dudukan di teras Bank Jatim Situbondo lalu para saksi melihat tersangka pada saat naik sepeda motornya warna hitam merah lalu terlihat oleh para saksi ditangan kirinya sedang mengacungkan senjata tajam berupa pisau yang diarahkan ke sopir truck yang sedang melintas setelah melihat kejadian tersebut lalu saksi Aris Fajar dengan spontan mengambil sepeda motornya mengejar tersangka sedangkan saksi Sony mengejar dengan berlari kearah timur setelah itu sepeda motor yang dinaiki oleh terdakwa mogok dijalan lalu para saksi mengamankan terdakwa serta barang bukti berupa senjata tajam yaitu satu buah pisau besi bergagang kayu serta satu buah sepeda motor RX special tahun 1985 warna hitam merah tanpa plat nomor polisi,dimana terdakwa memiliki senjata Penusuk dan sejata penikam tersebut dengan maksud untuk menjaga-jaga apabila ada seseorang yang akan melukainya, lalu perbuatan terdakwa dilaporkan ke Polres Situbondo.
----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. |