------ Pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira jam 23.00 WIB, pelapor bersama dengan BRIPDA MOH. ALRIYAN MUSLIM berdasarkan informasi dari warga dan mendapati tersangka SYARIF HIDAYATULLAH bin AHMAD PURWADI menjual minuman keras beralkohol yaitu 9 (sembilan) botol Anggur Merah merk Orang Tua dan 7 (tujuh) botol bir merk Singaraja yang tidak dilengkapi surat ijin yang sah selanjutnya pelapor mengamankan 9 (sembilan) botol Anggur Merah merk Orang Tua dan 7 (tujuh) botol bir merk Singaraja untuk diamankan ke Mapolres Situbondo.
------ Melanggar Pasal 35 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. |