Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 19 Des. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
60/Pdt.G/2023/PN Sit |
Tanggal Surat |
Rabu, 13 Des. 2023 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Joko Susilo, S.H. | MATTASIN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SAHWATUN | 2 | HODRI | 3 | BEDER |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H. | HODRI | 2 | MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H. | BEDER |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Para Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di hentikan kemudian;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.00.00 (Lima Puluh Juta Rupiah);
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dan Para Tergugat;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex aequo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |