Dakwaan |
----- Pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020 sekitar 20.30 WIB saya bersama AIPDA Fery Kusumayanto dan BRIPDA Setya Aji Darmawan berdasarkan informasi dari warga di toko Jalan Pemuda 147 Kleurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Situbondo., ada toko menjual minuman beralkohol yang tidak dilengkapi surat ijin dan mendapati Tersangka Fransiscuus Lilik Setiawan menjual minuman beralkohol yaitu 4 (empat) botol Bir Singaraja, 2 (dua) botol Anggur Merah dan 3 (tiga) botol Bir Bintang yang menjual minuman beralkohol tersebut tidak dilengkapi surat ijin yang sah selanjutnya saya mengamankan 4 (empat) botol Bir Singaraja, 2 (dua) botol Anggur Merah dan 3 (tiga) botol Bir Bintang untuk diamankan ke Mapolres Situbondo.
----- Melanggar Pasal : 35 ayat (1) Jo 23 ayat (1) PERDA No. 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol. |