Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
52/Pdt.G/2023/PN Sit | 1.SUJONO 2.halimah 3.Hanisa |
1.nawi 2.Rafika 3.Fitria 4.Fathorrahman 5.Firdaus Arif Kurniawan |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.G/2023/PN Sit | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Nov. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Primair: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan atas tanah obyek sengketa; 3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas obyek sengketa berupa sebidang Tanah Pekarangan Luas ± 264 m2 (12mx22m) dengan Batas-batas sebagai berikut: Batas Timur : Tanah Hotim, Batas Barat : Jalan Desa, Batas Selatan : Tanah Asnami Djidin, Batas Utara : Tanah Ibu Sahria. Tanah pekarangan tersebut merupakan sebagian tanah pekarangan Petok No. 104 Persil 3 Klas DII Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo Luas ± 142 Da (±1.420 m2) a.n. Asnami Djidin.; 4. Menyatakan secara hukum penguasaan oleh para tergugat dan/ atau dari siapa saja yang memperoleh hak daripada atas obyek sengketa dalam perkara ini sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan para penggugat; 5. Menghukum Para Tergugat atau dari siapa saja yang memperoleh hak atas objek sengketa untuk menyerahkan dan mengembalikan pada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat jika perlu dengan bantuan aparat penegak hukum; 6. Menyatakan dan menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) secara tunai dan seketika untuk membayar kerugian materiil dan immateriil akibat perbuatan melawan hukumnya kepada Para Penggugat sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah); 7. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Situbondo ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet ataupun peninjauan kembali; 8. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan setiap hari sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Situbondo; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum; Subsidair: Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |