Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2019/PN Sit Rendy Aditya Putra Wardhana, S.H. Sri Santoso Alias Pak Anis Bin Kasemo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-681/O.5.39/Epp.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Rendy Aditya Putra Wardhana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sri Santoso Alias Pak Anis Bin Kasemo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa SRI SANTOSO ALIAS PAK ANIS BIN KASEMO pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2019 sekitar jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2019 Atau Setidak tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Jalan Dusun Mimbo Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kab. Situbondo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat saksi Samsul Arifin bersama dengan saksi Andrian Khoirudin Syah, SH mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya saksi Samsul Arifin bersama dengan saksi Andrian Khoirudin Syah,SH melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 177.000 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah),1 (satu) buah bolpoint warna hijau,1 (satu)unit Handphone Merk Nokia model RM 1190 Warna hitam dan 1 (satu) bendel kupon togel terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut terdakwa mengakui adalah miliknya yang digunakan untuk menerima pemasangan nomor judi jenis togel dari para pemasang, selanjutnya para saksi membawa terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke polres Situbondo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa melayani penjualan nomor togel yang dibuka setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dengan cara menerima pasangan nomor secara langsung maupun menerima pasangan nomor togel dari penombok melalui SMS dengan mencari pembeli nomor togel kemudian pembeli nomor togel yang membeli nomor togel kepada terdakwa maka akan ditulis di kupon warna putih untuk pembeli sedangkan kupon warna merah muda dan kuning untuk terdakwa setorkan kepada sdr Hadi selaku pengepul dan pembeli nomor togel langsung membayar kepada terdakwa.
  • Bahwa Permainan judi jenis togel tersebut bertujuan untuk kemungkinan mendapatkan keuntungan yang bergantung pada peruntungan belaka dimana untuk menentukan kemenangan atau dinyatakan menang oleh Bandar adalah apabila penombok yang memasang nomor tombokan dengan uang taruhan paling kecil Rp.1000.-(seribu rupiah) dengan pasangan dua angka dan nomor yang dipasang cocok dengan nomor yang dinyatakan menang oleh Bandar maka penombok akan mendapatkan uang senilai Rp 55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah), jika penombok tersebut memasang tiga angka dan nomor yang dipasangnya cocok maka penombok akan mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp.  350.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah), jika penombok memasang empat angka dan angka yang keluar cocok maka penombok tersebut mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus riburupiah) dan berlaku juga kelipatannya tergantung uang tombokan yang dipasang para penombok, apabila dari kesemua nomor dari penombok tidak ada yang cocok dengan angka yang dinyatakan menang oleh Bandar maka nomor yang dipasang para penombok dinyatakan kalah dan uang pasangan dari penombok menjadi milik bandar.
  • Dalam penjualan judi togel tersebut terdakwa mendapat keuntungan dari komisi yang diberikan sebesar 23 % hasil kotor untuk tiap kali bukaan penjualan togel akan tetapi sebesar 20 % dari hasil yang diperole terdakwa akan diberikan kepada pembeli sebagai bonus sehingga terdakwa mendapatkan hasil bersih sebesar 3 % akan tetapi bila ada pembeli menang dalam perjudian jenis togel SGP tersebut maka terdakwa mendapatkab bonus dari pembeli, pekerjaan terdakwa adalah petani, terdakwa berjualan togel sebagai pekerjaan sampingan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari serta terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang bewenang untuk berjualan judi jenis togel tersebut.
  • Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh terdakwa bersifat untung-untungan dan dilakukan tanpa memperoleh ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya