Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2021/PN Sit NURUL HIDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2021/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 11 Feb. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURUL HIDAYAT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1EVA DIAN PRIHATINI, S.H.NURUL HIDAYAT
2DONDIN MARYASA ADAMNURUL HIDAYAT
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan Permohon PEMOHON ;
  2. Menyatakan sah perubahan  nama PEMOHON dari yang bernama IMAM HAMBALI , lahir di  Situbondo , 11 – 11 – 1992 , anak dari AMIRUDDIN dan ARWIYAH dirubah menjadi nama NURUL HIDAYAT , lahir di SUMENEP , 25 – 12 – 1995 , anak laki-laki kesatu dari suami isteri : ASHAR dan RUMIYATI ;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan Perubahan nama PEMOHON tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas nama PEMOHON  sesuai dengan  perubahan nama tersebut di atas kedalam dalam Register yang tersedia untuk itu ; 
  4. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada PEMOHON ;

Atau , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :

S U B S I D A I R :

Mohon Penetapan yang baik bagi kepentingan PEMOHON dan seadil-adilnya   ( Ex Aequo Et Bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak