Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MOH. SHOLEH als PAK INDAH bin SATUN (alm.) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2024 bertempat di Jl. Cempaka II Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------ -------------- ? Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama IIR memesan bahan peledak kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) ons dan Terdakwa menyanggupinya, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi KARTIJO meminta tolong untuk dicarikan bahan peledak sebanyak 5 (lima) ons. Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib Saksi KARTIJO menelepon Terdakwa menyampaikan jika Saksi HERNO mempunyai bahan peledak sebanyak 5 (lima) ons dan bisa diambil besok pagi. Setelah menerima pemberitahuan dari Saksi KARTIJO kemudian Terdakwa menghubungi IIR selaku pemesan dan menyampaikan bahwa bahan peledak sudah ada sebanyak 5 (lima) ons dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per ons dan saat itu IIR langsung menyetujuinya. Kemudian IIR menyampaikan kepada Terdakwa agar dibeli menggunakan uang Terdakwa terlebih dahulu dan nantinya akan diganti sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puuh lima ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa mengajak Saksi RIO WINDANO menuju rumah Saksi KARTIJO dengan maksud mengambil bahan peledak, sesampainya di rumah Saksi KARTIJO Terdakwa bertemu Saksi HERNO dimana saat itu Saksi HERNO menyerahkan bahan peledak sebanyak 5 (lima) ons dibungkus kresek warna biru sehingga kemudian Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi HERNO sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah menerima bahan peledak selanjutnya Terdakwa pulang dan langsung menghubungi IIR dengan maksud mau menyerahkan bahan peledak dan janjian bertemu di Jl. Cempaka II Desa Sumberkolak Kec. Panarukan Kab. Situbondo; ? Bahwa atas informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi jual beli bahan peledak yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan Saksi SAMSUL ARIFIN Page 2 of 2 (masing-masing merupakan Polisi dari SATRESKRIM POLRES Situbondo) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) ons bahan peledak, sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2730/BHF/2024 tanggal 23 April 2024 dengan nomor barang bukti 66/2024/BHF s.d. nomor barang bukti 70/2024/BHF masing-masing didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KClO3), Sulfur (S) dan Aluminium (Al), yang merupakan bahan peledak jenis low explosive; ? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang memperjual belikan bahan peledak tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undangundang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 |