Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AGUS SUPRIYANTO alias AGUS bin KUSNANTO (alm) pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2023 bertempat di Jl. Raya Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dan korban luka berat, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------- ? Berawal pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa menjemput ke rumah penumpang satu persatu antara lain Korban I MADE MARIANTA, Korban VITA TRANSNANING KWINTAS, Anak Korban NI PUTU SARI DEWI ANGGRAENI, Anak Korban I MADE ADITYA PRAMA WIJAYA beserta 2 (dua) orang penumpang lainnya untuk selanjutnya berangkat dari Denpasar Bali dengan tujuan Kota Surabaya, Terdakwa membawa 6 (enam) penumpang dengan mengemudikan kendaraan Minibus Suzuki Ertiga No. Pol : DK-1300-AS, dalam perjalanan Terdakwa beberapa kali berhenti untuk beristirahat dan kembali melanjutkan perjalanan. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekitar pukul 04.30 WIB kendaraan yang dikemudikan Terdakwa melaju di Jalan Raya Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo dari arah timur kearah barat dengan kondisi penerangan jalan tidak ada (gelap). Pada saat yang bersamaan tiba-tiba pandangan Terdakwa gelap dikarenakan sedikit kelelahan dan selanjutnya laju kendaraan Minibus Suzuki Ertiga No.Pol : DK-1300-AS yang dikemudikan Terdakwa oleng ke kiri/ke selatan dan kemudian menabrak pohon yang berada di bahu jalan sebelah selatan. Terdakwa yang mengemudikan Minibus Suzuki Ertiga No. Pol : DK-1300-AS juga berupaya melakukan pengereman namun karena jarak sudah sangat dekat dan kejadiannya terjadi begitu cepat akhirnya tetap terjadi kecelakaan lalu lintas; ? Bahwa akibat kelalaian Terdakwa terhadap Minibus Suzuki Ertiga No. Pol : DK-1300-AS milik Saksi YOHANITA CHANDRANINGTYAS yang disewa oleh Terdakwa mengalami kerusakan antara lain kap depan ringsek, pintu kiri ringsek, airbag keluar, bemper depan terlepas, kaca depan pecah, radiator dan mesin rusak yang apabila diperbaiki membutuhkan biaya ± Rp. 92.000.000,- (Sembilan puluh dua juta rupiah); ? Bahwa akibat kelalaian Terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 21 April 2023 yang dikeluarkan oleh UOBK RSUD Besuki diperoleh kesimpulan bahwa luka yang dialami korban dapat Page 2 of 2 menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu dengan penjelasan sebagai berikut : 1) Visum Et Repertum No : 884/05/431.519.1/2023 atas nama I MADE MARIANTA A. Pemeriksaan Fisik : ? Anggota gerak bawah : Terdapat patah tulang di betis kaki sebelah kiri, terdapat luka lecet di betis kaki kiri ukuran 3x3 cm, terdapat krepitasi, gerak terbatas 2) Visum Et Repertum No : 884/090.6/431.519.1/2023 atas nama VITA TRISNANING KWINTA A. Pemeriksaan Fisik : ? Anggota gerak atas : Terdapat luka lecet ditangan kanan ukuran 0,2x0,1 cm ? Anggota gerak bawah : Terdapat luka lecet dan memar di betis kaki sebelah kiri 3) Visum Et Repertum No : 884/090.8/431.519.1/2023 atas nama NI PUTU SARI DEWI ANGGREINI A. Pemeriksaan Fisik : ? Kepala : Terdapat luka babras di dahi sebelah kanan ukuran 3 cm x 3 cm 4) Visum Et Repertum No : 884/090.5/431.519.1/2023 atas nama I MADE ADITYA PRAMANA WIJAYA A. Pemeriksaan Fisik : ? Anggota gerak bawah : Terdapat luka robek dibawah lutut ukuran 2x1 cm, luka babras di betis kiri ukuran 2x0,5 cm ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (2) dan (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |