Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2022/PN Sit WANDI IMRI TEGUH PRATAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2022/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 30 Jun. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WANDI IMRI TEGUH PRATAMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan bahwa di Desa Tanjung Glugur Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo pada hari Sabtu tanggal 29 Desember tahun 2001 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : KUSNADI karena sakit dan dikebumikan di TPU Desa Tanjung Glugur.
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Situbondo di Situbondo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas nama KUSNADI tersebut;
  4.  Membebankan biaya permohonan ini sesuai hukum yang berlaku;

Atau, apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR :

  • Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak