Dakwaan |
KESATU :
--------- Bahwa terdakwa I ABDUL JALIL BIN (alm) SUNAWI, terdakwa II HADI CAHYONO SAPUTRO BIN DAWASNA dan terdakwa III YANTO BIN BUKARDI baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2023, bertempat di depan Gudang PTPN XII Kayumas Dusun Krajan, Desa Bayeman, Kec. Arjasa, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 27 Mei 2023, antara pukul 12.00 sampai dengan pukul 16.00 Wib, saksi FERY WIJAYANTO dan SUDIYONO BIN SURYOATMOJO telah melakukan pemeriksaan pada petak 23 dan 25 RPH Kayumas BKPH Prajekan KPH Bondowoso dan menemukan tiga tunggak pohon jenis sonokeling yang sudah ditebang dan dipotong-potong sepanjang + 1 meter dalam keadaan sudah dibuang gubalnya, tiga buah kapak dan tiga buah gergaji tangan dalam gubug dikawasan hutan dalam kondisi tertutup terpal.
- Bahwa pada tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 17.00 Wib, saksi FERY WIJAYANTO dan SUDIONO BIN SURYOATMOJO melihat tiga buah sepeda motor mengangkut kayu masing-masing satu batang menuju rumah dan gudang milik terdakwa I ABDUL JALIL BIN SUNAWI.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 16.30 Wib, bertempat di Jl. Raya Blok Gudang PTP Dusun Krajan, Desa Bayeman Kec. Arjana Kab. Situbondo, saksi DODY SETIAWAN, SUMARSONO, ADI MULYONO, SUPARMAN dan FERY WIJAYANTO telah mengamankan dua buah truk yang memuat kayu sonokeling yang ditutupi terpal.
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan/identifikasi oleh saksi DODI SETIAWAN, FERY WIJAYANTO dan ADI MULYONO ternyata dua buah truk tersebut dilengkapi dengan dokumen berupa 4 (empat) rangkap SATS-DN No.SI.590/K2-BKWIII/KSA/6/2023 dan 4 (empat) lembar Nota Angkutan Lanjutan.
- Bahwa dalam dokumen tertulis truk I mengangkut 650 batang kayu sonokeling setara dengan 19,00 m3 dan truk II mengangkut 120 batang kayu sonokeling setara dengan 4,20 m3, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi DODI SETIAWAN dan FERY WIJAYANTO ternyata kedua truk tersebut mengangkut 335 batang kayu sonokeling setara dengan 9,960 m3. Oleh karena kedua truk tersebut mengangkut hasil hutan yang sebagian atau seluruhnya tidak sama baik keadaan fisik, jenis, jumlah maupun volumenya dengan isi yang tercantum dalam dalam surat keterangan sahnya hasil hutan, maka kedua truk tersebut termasuk dalam pengertian mengangkut hasil hutan yang tidak disertai secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
- Bahwa truk Hyno warna hijau bak oranye No.Pol. DK 9593 WI yang mengangkut hasil hutan berupa kayu sonokeling yang tidak disertai dokumen, yang dikemudikan oleh terdakwa YANTO BIN BUKARDI dan truk Isuzu warna putih bak warna biru No.Pol.DK 8854 FN yang dikemudikan oleh saksi I KADEK ARDIKA beserta pemilik kayu yaitu terdakwa II HADI CAHYONO SAPUTRO BIN DAWASNA diamankan oleh petugas (saksi DODY SETIAWAN).
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa II HADI CAHYONO SAPUTRO BIN DAWASNA mengaku bila seluruh kayu sonokeling yang diangkut dalam kedua truk tersebut berasal dari terdakwa I ABDUL JALIL BIN (alm) SUNAWI dan kayu sonokeling tersebut rencananya akan dikirim ke CV. Rizky Mahardika di Pasuruan. Atas dasar keterangan terdakwa II HADI CAHYONO SAPUTRO BIN DAWASNA, terdakwa I ABDUL JALIL BIN (alm) SUNAWI ditangkap dan diamankan oleh petugas.
- Bahwa terdakwa II HADI CAHYONO SAPUTRO BIN DASWANA juga mengaku membeli kayu dari terdakwa I ABDUL JALIL BIN (alm) SUNAWI dan terdakwa I ABDUL JALIL BIN (alm) SUNAWI yang mengatur semuanya termasuk surat-surat SATS-DN, Nota Angkutan Lanjutan untuk pengangkutan kayu tersebut.
- Bahwa saksi FERY WIJAYANTO dan SUDIYONO BIN SURYOATMOJO selaku karyawan Perhutani telah melakukan pemeriksaan terhadap kayu olahan yang diangkut truk Nopol DK 8854 FN dan truk Nopol DK 9593 WI yang ternyata berasal dari RPH Kayumas khususnya petak 23 dan 25 karena ukuran diameter kayu besar-besar. Kawasan hutan Perum Perhutani RPH Kayumas BKPH Prajekan KPH Bondowoso secara administratif masuk dalam wilayah Desa Kayumas Kec. Arjasa Kab. Situbondo.
- Bahwa para terdakwa secara bersama-sama telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu sonokeling tanpa disertai Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan kayu jenis sonokleing tersebut para terdakwa ambil dari Kawasan hutan Perhutani dengan tanpa izin.
- Bahwa pada saat ditangkap, dari tangan para terdakwa, disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Truk Isuzu warna putih, bak warna biru Nopol DK 8854 FN beserta STNK nomor 21377336 C dan kunci kontak
- 1 (satu) unit Truk Hyno warna hijau, bak warna oranye Nopol DK 9593 WI dan kunci kontak
- 335 (tiga ratus tiga puluh lima) batang kayu olahan jenis sonokeling
- Sebuah HP merk Oppo Type A5 2020 warna putih
- Sebuah HP merk Samsung Type Galaxy S20+ warna biru
- Sebuah HP merk Vivo Y19 warna biru
- 4 (empat) rangkap SATS-DN Nomor : SI.590/K2-BKWIII/KSA/6/2023
- 1 (satu) lembar fotocopy SATS-DN Nomor SI.590/K2-BKWIII/KSA/6/2023
- 4 (empat) lembar Nota Angkutan Lanjutan.
- Bahwa dampak yang diakibatkan adanya kegiatan pembalakan liar yaitu adanya kerugian yang langsung dinilai dari harga kayu yang hilang, potensi banjir dan potensi tanah longsor sedangkan kerugian tidak langsung berupa berkurangnya sumber air mengingat lokasi pada kawasan hutan dengan kondisi kemiringan 45?n merupakan daerah tangkapan air sehingga apabila tidak ada tegakan pohon sangat rentan terjadi banjir dan tanah longsor pada musim hujan, berdasarkan Keputusan Direksi Perum Perhutani nomor 14/KPTS/DIR/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Harga Jual Dasar atau HJD kayu bulat jati dan Rimba, kerugian negara yang dialami Perum Perhutani KHP Bondowoso akibat perbuatan para terdakwa sebesar Rp. 52.563.927,- (lima puluh dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah).
--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah pada Pasal 37 angka 3 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa terdakwa I ABDUL JALIL BIN (alm) SUNAWI, terdakwa II HADI CAHYONO SAPUTRO BIN DAWASNA dan terdakwa III YANTO BIN BUKARDI baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2023, bertempat di depan Gudang PTPN XII Kayumas Dusun Krajan, Desa Bayeman, Kec. Arjasa, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, dengan sengaja menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan dan/ atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k , perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 27 Mei 2023, antara pukul 12.00 sampai dengan pukul 16.00 Wib, saksi FERY WIJAYANTO dan SUDIYONO BIN SURYOATMOJO telah melakukan pemeriksaan pada petak 23 dan 25 RPH Kayumas BKPH Prajekan KPH Bondowoso dan menemukan tiga tunggak pohon jenis sonokeling yang sudah ditebang dan dipotong-potong sepanjang + 1 meter dalam keadaan sudah dibuang gubalnya, tiga buah kapak dan tiga buah gergaji tangan dalam gubug dikawasan hutan dalam kondisi tertutup terpal.
- Bahwa pada tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 17.00 Wib, saksi FERY WIJAYANTO dan SUDIONO BIN SURYOATMOJO melihat tiga buah sepeda motor mengangkut kayu masing-masing satu batang menuju rumah dan gudang milik terdakwa I ABDUL JALIL BIN SUNAWI.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 16.25 Wib, bertempat di Jl. Raya Blok Gudang PTP, Dusun Krajan, Desa Bayeman, Kec. Arjasa, Kab. Situbondo, saksi FERY WIJAYANTO, DODI SETIAWAN, SUDIYONO BIN SURYOATMOJO mencegat tiga buah truk yang mengangkut kayu yang ditutupi terpal, namun satu buah truk berhasil meloloskan diri. Dua buah truk tersebut akhirnya diamankan oleh saksi DODI SETIAWAN.
- Bahwa dua buah truk (truk Hyno warna hijau bak oranye No.Pol. DK 9593 WI dan truk Isuzu warna putih bak warna biru No.Pol.DK 8854 FN) tersebut dilengkapi dengan dokumen berupa 4 (empat) rangkap SATS-DN No.SI.590/K2-BKWIII/KSA/6/2023 dan 4 (empat) lembar Nota Angkutan Lanjutan, namun dalam dokumen tertulis truk I mengangkut 650 batang kayu sonokeling setara dengan 19,00 m3 dan truk II mengangkut 120 batang kayu sonokeling setara dengan 4,20 m3, setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi DODI SETIAWAN dan FERY WIJAYANTO ternyata kedua truk tersebut hanya mengangkut 335 batang kayu sonokeling setara dengan 9,960 m3. Oleh karena kedua truk tersebut mengangkut hasil hutan yang sebagian atau seluruhnya tidak sama baik keadaan fisik, jenis, jumlah maupun volumenya dengan isi yang tercantum dalam dalam surat keterangan sahnya hasil hutan, maka kedua truk tersebut termasuk dalam pengertian mengangkut hasil hutan yang tidak disertai secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
- Bahwa truk Hyno warna hijau bak oranye No.Pol. DK 9593 WI yang mengangkut hasil hutan berupa kayu sonokeling yang tidak disertai dokumen, yang dikemudikan oleh terdakwa YANTO BIN BUKARDI dan truk Isuzu warna putih bak warna biru No.Pol.DK 8854 FN yang dikemudikan oleh saksi I KADEK ARDIKA beserta pemilik kayu yaitu terdakwa II HADI CAHYONO SAPUTRO BIN DAWASNA diamankan oleh petugas (saksi DODY SETIAWAN).
- Bahwa dua buah truk yang mengangkut kayu sonokeling tersebut setelah diperiksa oleh saksi FERY WIJAYANTO BIN SURAJI ternyata berasal dari petak 23 dan 25 RPH Kayumas BKPH Prajekan KPH Bondowoso karena ukuran diameter kayu lebih besar, lebih gelap, dan ada bekas pecahan kapak, namun terdakwa I ABDUL JALIL berdalih mengatakan bila kayu sonokeling tersebut berasal dari lahan masyarakat dan dibeli dari Sdr. Busadi, Sunarwiyono dan Sareat dengan alamat Desa Kayumas, Kec. Arjasa Kab. Situbondo, tetapi saat dilakukan pemanggilan oleh Perum Perhutani, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
- Bahwa terdakwa I ABDUL JALIL BIN (alm) SUNAWI telah menjual hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah yang berasal dari pembalakan liar kepada terdakwa II HADI CAHYONO SAPUTRO BIN DAWASNA untuk selanjutnya akan dikirim ke CV. Rizky Mahardika, sedangkan terdakwa III YANTO BIN BUKARDI sebagai sopir telah menerima titipan kayu olahan jenis sonokeling hasil pembalakan liar untuk selanjutnya dikirim ke CV. Rizky Mahardika Pasuruan.
- Bahwa pada saat ditangkap, dari tangan para terdakwa disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Truk Isuzu warna putih, bak warna biru Nopol DK 8854 FN beserta STNK nomor 21377336 C dan kunci kontak
- 1 (satu) unit Truk Hyno warna hijau, bak warna oranye Nopol DK 9593 WI dan kunci kontak
- 335 (tiga ratus tiga puluh lima) batang kayu olahan jenis sonokeling
- Sebuah HP merk Oppo Type A5 2020 warna putih
- Sebuah HP merk Samsung Type Galaxy S20+ warna biru
- Sebuah HP merk Vivo Y19 warna biru
- 4 (empat) rangkap SATS-DN Nomor : SI.590/K2-BKWIII/KSA/6/2023
- 1 (satu) lembar fotocopy SATS-DN Nomor SI.590/K2-BKWIII/KSA/6/2023
- 4 (empat) lembar Nota Angkutan Lanjutan.
- Bahwa dampak yang diakibatkan adanya kegiatan pembalakan liar yaitu adanya kerugian yang langsung dinilai dari harga kayu yang hilang, potensi banjir dan potensi tanah longsor sedangkan kerugian tidak langsung berupa berkurangnya sumber air mengingat lokasi pada kawasan hutan dengan kondisi kemiringan 45?n merupakan daerah tangkapan air sehingga apabila tidak ada tegakan pohon sangat rentan terjadi banjir dan tanah longsor pada musim hujan, berdasarkan Keputusan Direksi Perum Perhutani nomor 14/KPTS/DIR/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Harga ual Dasar atau HJD kayu bulat jati dan Rimba, kerugian negara yang dialami Perum Perhutani KHP Bondowoso akibat perbuatan para terdakwa sebesar Rp. 52.563.927,- (lima puluh dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah).
--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a jo. Pasal 12 huruf k UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah pada Pasal 37 angka 3 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
--------- Bahwa terdakwa I ABDUL JALIL BIN (alm) SUNAWI, terdakwa II HADI CAHYONO SAPUTRO BIN DAWASNA dan terdakwa III YANTO BIN BUKARDI baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2023, bertempat di depan Gudang PTPN XII Kayumas Dusun Krajan, Desa Bayeman, Kec. Arjasa, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, dengan sengaja menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa pada sekitar bulan Mei 2023, terdakwa II HADI CAHYONO SAPUTRO BIN DAWASNA datang menemui saksi ELIZA YUNITA BIN IDRIS sebagai Direktur CV. Rizky Mahardika di Dusun Kemelokan Desa Mulyorejo Kec. Kraton Kab. Pasuruan dengan tujuan akan menawarkan dan mengirimkan kayu sonokeling. Saksi ELIZA YUNITA BIN IDRIS kemudian mensyaratkan kayu harus dilengkapi dengan SATS-DN, Nota Angkutan, KTP, SPPT dan NIB. Saksi ELIZA YUNITA BIN IDRIS kemudian membuat surat kuasa kepada terdakwa II HADI CAHYONO SAPUTRO BIN DAWASNA untuk penerbitan SATS-DN.
- Bahwa terdakwa II HADI CAHYONO SAPUTRO BIN DAWASNA kemudian menghubungi terdakwa I ABDUL JALIL dan terdakwa I ABDUL JALIL menyanggupi akan mencari dan mengirimkan kayu sonokeling ke CV. Rizky Mahardika. Terdakwa I ABDUL JALIL kemudian mencari kayu sonokeling dari Desa Kayumas Kec. Arjasa Kab. Situbondo, setelah itu kayu sonokeling tersebut diangkut dengan 3 (tiga) buah truk untuk dikirim ke Pasuruan.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 16.30 Wib, bertempat di Jl. Raya Blok Gudang PTP, Dusun Krajan, Desa Bayeman, Kec. Arjasa, Kab. Situbondo, saksi DODY SETIAWAN, SUMARSONO, SUPARMAN dan ADI MULYONO mengamankan 2 (dua) buah truk yang diduga membawa kayu dari hasil pembalakan liar.
- Bahwa sebelumnya saksi FERY WIJAYANTO BIN SURAJI dan saksi SUDIYONO BI SURYOATMOJO pada tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 12.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib telah melakukan penelusuran terhadap petak 23 dan 25 di RPH Kayumas BKPH Prajekan KPH Bondowoso dan menemukan 3 tunggak pohon jenis sonokeling sudah ditebang dan dipotong-potong dengan panjang ± 1 meter, juga menemukan 3 kapak dan 3 gergaji tangan di gubug dalam kawasan hutan dengan ditutup terpal plastik. Sekira pukul 17.00 Wib, saksi FERY WIJAYANTO BIN SURAJI melihat tiga buah sepeda motor mengangkut kayu masing-masing satu batang dibawa ke gudang milik terdakwa I ABDUL JALIL BIN (alm) SUNAWI.
- Bahwa dua buah truk yang mengangkut kayu sonokeling tersebut setelah diperiksa oleh saksi FERY WIJAYANTO BIN SURAJI ternyata berasal dari petak 23 dan 25 RPH Kayumas BKPH Prajekan KPH Bondowoso karena ukuran diameter kayu lebih besar, lebih gelap, dan ada bekas pecahan kapak, namun terdakwa I ABDUL JALIL BIN (alm) SUNAWI berdalih mengatakan bila kayu sonokeling tersebut berasal dari lahan masyarakat dan dibeli dari Sdr. Busadi, Sunarwiyono dan Sareat dengan alamat Desa Kayumas, Kec. Arjasa Kab. Situbondo, namun saat dilakukan pemanggilan oleh Perum Perhutani, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
- Bahwa terdakwa I ABDUL JALIL BIN (alm) SUNAWI telah menjual hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah yang berasal dari pembalakan liar kepada terdakwa II HADI CAHYONO SAPUTRO BIN DAWASNA untuk selanjutnya akan dikirim ke CV. Rizky Mahardika, sedangkan terdakwa III YANTO BIN BUKARDI sebagai sopir telah menerima titipan kayu olahan jenis sonokeling hasil pembalakan liar untuk selanjutnya dikirim ke CV. Rizky Mahardika Pasuruan.
- Bahwa pada saat ditangkap, dari tangan para terdakwa disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Truk Isuzu warna putih, bak warna biru Nopol DK 8854 FN beserta STNK nomor 21377336 C dan kunci kontak
- 1 (satu) unit Truk Hyno warna hijau, bak warna oranye Nopol DK 9593 WI dan kunci kontak
- 335 (tiga ratus tiga puluh lima) batang kayu olahan jenis sonokeling
- Sebuah HP merk Oppo Type A5 2020 warna putih
- Sebuah HP merk Samsung Type Galaxy S20+ warna biru
- Sebuah HP merk Vivo Y19 warna biru
- 4 (empat) rangkap SATS-DN Nomor : SI.590/K2-BKWIII/KSA/6/2023
- 1 (satu) lembar fotocopy SATS-DN Nomor SI.590/K2-BKWIII/KSA/6/2023
- 4 (empat) lembar Nota Angkutan Lanjutan.
- Bahwa dampak yang diakibatkan adanya kegiatan pembalakan liar yaitu adanya kerugian yang langsung dinilai dari harga kayu yang hilang, potensi banjir dan potensi tanah longsor sedangkan kerugian tidak langsung berupa berkurangnya sumber air mengingat lokasi pada kawasan hutan dengan kondisi kemiringan 45?n merupakan daerah tangkapan air sehingga apabila tidak ada tegakan pohon sangat rentan terjadi banjir dan tanah longsor pada musim hujan, berdasarkan Keputusan Direksi Perum Perhutani nomor 14/KPTS/DIR/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Harga ual Dasar atau HJD kayu bulat jati dan Rimba, kerugian negara yang dialami Perum Perhutani KHP Bondowoso akibat perbuatan para terdakwa sebesar Rp. 52.563.927,- (lima puluh dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah).
--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf m UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah pada Pasal 37 angka 3 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. |