Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2019/PN Sit 1.Adi Santoso
2.Taufik Hidayat
3.Kusmadi
4.Marham
1.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Situbondo
2.Panitia Pemilihan Kepala Desa Wonorejo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2019/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Adi Santoso
2Taufik Hidayat
3Kusmadi
4Marham
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abd. Rahman Saleh, S.H., M.H.Adi Santoso
2Abd. Rahman Saleh, S.H., M.H.Taufik Hidayat
3Abd. Rahman Saleh, S.H., M.H.Kusmadi
4Abd. Rahman Saleh, S.H., M.H.Marham
Tergugat
NoNama
1Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Situbondo
2Panitia Pemilihan Kepala Desa Wonorejo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan Provisi  Penggugat secara keseluruhan
  2. Menangguhkan  tahapan-tahapan pemilihan Kepala Desa  Wonorejo  Kecamatan Banyuputih  Kabupaten Situbondo   sampai adanya  kejelasan   dalam putusan Pengadilan yang mengadili pokok perkara ini, dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap termasuk tidak disahkan oleh Bupati Situbondo.
  3. Memerintahkan  kepada Tergugat I dan tergugat II untuk tidak melakukan aktifitas  dalam kepanitian Pemilihan kepala Desa khususnya dalam pemilihan  kepala desa Wonorejo sampai adanya putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK  PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah Para  calon Kepala Desa Wonorejo   Kecamatan  Banyuputih  Kabupaten Situbondo dalam Pilkades tanggal 23 Oktober 2019.
  3. Menyatakan secara hukum tindakan dan sikap dari Tergugat I yang tidak menelaah dengan seksama yang tidak memintai keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat  atas laporan pengaduan dalam permasalahan Pilkades  Desa Wonorejo  Kecamatan Banyuputih  Kabupaten Situbondo tanggal 23 Oktober 2019  adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan secara hukum tidak berlaku secara mengikat Surat dari Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  Kabupaten Situbondo Nomor 141/3864/431.213.2.1/2019  tanggal 31 Oktober 2019.
  5. Menyatakan secara hukum  Surat  Keputusan dari Panitia  Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Situbondo    terkait dengan penolakan atau tidak menindak lanjuti laporan dari  Para Penggugat   atas  pelanggaran dalam  Pemilihan Kepala Desa Wonorejo   tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku.
  6. Menghukum dan atau Memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Situbondo utuk menelaah dengan seksama laporan dari penggugat atas pelanggaran pilkades desa   Wonorejo tahun 2019  dengan memanggil saksi-saksinya  dan menindak lanjuti laporan dari  Para Penggugat.
  7. Menyatakan secara hukum sikap dari Tergugat II yang tidak mengakomodir protes saksi saksi ketika pelaksanaan Pilkades Desa Wonorejo  tanggal 23 Oktober 2019 adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  8. Menyatakan secara hukum bahwa :
  1. Ketika tahapan  pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa  Wonorejo bergulir    Para Calon dan saksi calon   tidak diberi  Daftar Pemilih Sementara  (DPS)  sehingga  akses untuk mengoreksi data pemilih menjadi tertutup
  2. Daftar Pemilih Sementara atau DPS  tidak terpangpang didalam pengumuman secara publik   sehingga akses  masyarakat  untuk menngecek data pemilih   apakah dirinya masuk dalam Daftar Pemilih Sementara tertutup, malah masyarakat tidak mengetahuinya.
  3. Ketika  Penetapan Daftar Pemilih   Tetap Para Penggugat langsung diberi Daftar Pemilih tetap tanpa adanya koreksi  dan Para Penggugat  langsung disuruh menandatangani Berita Acara   Pemilih Tetap, tidak ada ruang lagi untuk koreksi , karena DPT langsung ditetapkan oleh Panitia Pemilihan kepala Desa  Wonorejo.
  4. Banyaknya Daftar Pemilih diluar Desa Wonorejo
  5. Banyaknya Daftar  pemilih Ganda
  6. Adanya TPS    atau penetapan pemilih untuk dimasukkan TPS  dengan sistem  acak yang sangat merugugikan Para Penggugat.
  7. Adanya TPS  acak    dalam memasukkan daftar pemilih  sangat merugikan Para Penggugat dan merugikan masyarakat  pemilih karena, apabila  terjadi draw  atau ada kesamaan perolehan suara  maka sistem keterpilihan  calon sesuai dengan aturan yakni berbasis dusun, dusun yang paling  padat jumlah pemilihnya   maka yang paling banyak suara calon yang akan terpilih.
  8. Tidak adanya Rekapitulasi pemilihan  di tingkat Desa  sebagai rekap  terhadap hasil penghitungan suara di TPS- TPS, sehingga sangat merugikan Para Penggugat selaku calon kepala Desa  Wonorejo Kecamatan Banyuputih  Kabupaten  Situbondo.
  9. Banyaknya daftar pemilih yang meninggal dunia  dimasukkan dalam  Daftar Pemilih Tetap.
  10. Bahwa adanya TPS Keliling yang dimulai jam 13.00 WIB sampai Jam 14.30 WIB dimana itu dilakukan tanpa persetujuan Para Penggugat dan juga tidak diatur Tata Tertib Pemilihan

Semuanya  tersebut  adalah merupakan  perbuatan  melawan hukum.

  1. Menyatakan secara hukum rekapitulasi yang tidak melibatkan calon dan saksi-saksi calon dalam rekap di tingkat desa adalah merupakan pebuatan melawan hukum.
  2. Menghukum  Tergugat I untuk memberikan hasil rekapitulasi hasil pilkades  tanggal 23 Oktober 2019  desa Wonorejo  kepada Para Penggugat.
  3. Memerintahkan Kepada Panitia pemilihan Kepala Desa Kabupaten Situbondo dalam hal ini Tergugat I dan Panitia Pemilihan Kepala Desa   Wonorejo   dalam hal ini Tergugat II  untuk melakukan  Pemilihan  Kepala Desa Wonorejo secara ulang .
  4. Menytakan secara hukum hasil pilkades  Desa Wonorejo tanggal 23 Oktober 2019 tidak sah secara hukum  dan batal demi hukum.
  5. Menyatakan secara hukum  segala keputusan yang diambil  oleh  Tergugat I dan Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku.
  6. Menghukum  Tergugat I  dan Tergugat II  untuk membayar  ganti kerugian  baik moril maupun materiil   secara tanggung renteng   kepada Para  Penggugat sebesar Rp.1. 400. 000.000.000 (satu milyart empat ratus juta rupiah).
  7. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak