Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 26 Nov. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
58/Pdt.G/2019/PN Sit |
Tanggal Surat |
Jumat, 22 Nov. 2019 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Adi Santoso | 2 | Taufik Hidayat | 3 | Kusmadi | 4 | Marham |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Abd. Rahman Saleh, S.H., M.H. | Adi Santoso | 2 | Abd. Rahman Saleh, S.H., M.H. | Taufik Hidayat | 3 | Abd. Rahman Saleh, S.H., M.H. | Kusmadi | 4 | Abd. Rahman Saleh, S.H., M.H. | Marham |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Situbondo | 2 | Panitia Pemilihan Kepala Desa Wonorejo |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat secara keseluruhan
- Menangguhkan tahapan-tahapan pemilihan Kepala Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo  sampai adanya kejelasan  dalam putusan Pengadilan yang mengadili pokok perkara ini, dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap termasuk tidak disahkan oleh Bupati Situbondo.
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan tergugat II untuk tidak melakukan aktifitas dalam kepanitian Pemilihan kepala Desa khususnya dalam pemilihan kepala desa Wonorejo sampai adanya putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
DALAM POKOKÂ PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah Para calon Kepala Desa Wonorejo  Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dalam Pilkades tanggal 23 Oktober 2019.
- Menyatakan secara hukum tindakan dan sikap dari Tergugat I yang tidak menelaah dengan seksama yang tidak memintai keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat atas laporan pengaduan dalam permasalahan Pilkades Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih  Kabupaten Situbondo tanggal 23 Oktober 2019 adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan secara hukum tidak berlaku secara mengikat Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo Nomor 141/3864/431.213.2.1/2019 tanggal 31 Oktober 2019.
- Menyatakan secara hukum Surat Keputusan dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Situbondo   terkait dengan penolakan atau tidak menindak lanjuti laporan dari  Para Penggugat  atas pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Desa Wonorejo  tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku.
- Menghukum dan atau Memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Situbondo utuk menelaah dengan seksama laporan dari penggugat atas pelanggaran pilkades desa  Wonorejo tahun 2019 dengan memanggil saksi-saksinya dan menindak lanjuti laporan dari  Para Penggugat.
- Menyatakan secara hukum sikap dari Tergugat II yang tidak mengakomodir protes saksi saksi ketika pelaksanaan Pilkades Desa Wonorejo tanggal 23 Oktober 2019 adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan secara hukum bahwa :
- Ketika tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Wonorejo bergulir   Para Calon dan saksi calon  tidak diberi Daftar Pemilih Sementara (DPS) sehingga akses untuk mengoreksi data pemilih menjadi tertutup
- Daftar Pemilih Sementara atau DPS tidak terpangpang didalam pengumuman secara publik  sehingga akses masyarakat untuk menngecek data pemilih  apakah dirinya masuk dalam Daftar Pemilih Sementara tertutup, malah masyarakat tidak mengetahuinya.
- Ketika Penetapan Daftar Pemilih  Tetap Para Penggugat langsung diberi Daftar Pemilih tetap tanpa adanya koreksi dan Para Penggugat langsung disuruh menandatangani Berita Acara  Pemilih Tetap, tidak ada ruang lagi untuk koreksi , karena DPT langsung ditetapkan oleh Panitia Pemilihan kepala Desa Wonorejo.
- Banyaknya Daftar Pemilih diluar Desa Wonorejo
- Banyaknya Daftar pemilih Ganda
- Adanya TPS   atau penetapan pemilih untuk dimasukkan TPS dengan sistem acak yang sangat merugugikan Para Penggugat.
- Adanya TPS acak   dalam memasukkan daftar pemilih sangat merugikan Para Penggugat dan merugikan masyarakat pemilih karena, apabila terjadi draw atau ada kesamaan perolehan suara maka sistem keterpilihan calon sesuai dengan aturan yakni berbasis dusun, dusun yang paling padat jumlah pemilihnya  maka yang paling banyak suara calon yang akan terpilih.
- Tidak adanya Rekapitulasi pemilihan di tingkat Desa sebagai rekap terhadap hasil penghitungan suara di TPS- TPS, sehingga sangat merugikan Para Penggugat selaku calon kepala Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo.
- Banyaknya daftar pemilih yang meninggal dunia dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap.
- Bahwa adanya TPS Keliling yang dimulai jam 13.00 WIB sampai Jam 14.30 WIB dimana itu dilakukan tanpa persetujuan Para Penggugat dan juga tidak diatur Tata Tertib Pemilihan
Semuanya tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan secara hukum rekapitulasi yang tidak melibatkan calon dan saksi-saksi calon dalam rekap di tingkat desa adalah merupakan pebuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk memberikan hasil rekapitulasi hasil pilkades tanggal 23 Oktober 2019 desa Wonorejo  kepada Para Penggugat.
- Memerintahkan Kepada Panitia pemilihan Kepala Desa Kabupaten Situbondo dalam hal ini Tergugat I dan Panitia Pemilihan Kepala Desa  Wonorejo  dalam hal ini Tergugat II untuk melakukan Pemilihan Kepala Desa Wonorejo secara ulang .
- Menytakan secara hukum hasil pilkades Desa Wonorejo tanggal 23 Oktober 2019 tidak sah secara hukum dan batal demi hukum.
- Menyatakan secara hukum segala keputusan yang diambil oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian baik moril maupun materiil  secara tanggung renteng  kepada Para Penggugat sebesar Rp.1. 400. 000.000.000 (satu milyart empat ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |