Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjathan/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 45,468,370.00 (Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tujuh PuluhRupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 39,584,499.00 (Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh SembilanRupiah) ditambah bunga sebesar Rp5,883,871.00 (Lima Juta Delapan Ratus Delapan Puluh TigaRupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau dibetitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|