Dakwaan |
----- Pada hari Senin tanggal 1 Januari 2018 sekitar pukul 18.00 Wib Tersangka Yoyon Efendi Alias Yoyon Bin Juki membawa 5 botol ukuran 1600 dan 2 botol ukuran 600 yang disimpan dalam gerobak tidak seberapa satu orang yang tidak dikenalnya membeli arak ukuran 1600 dijual dengan harga Rp. 50.000,- kemudian sekitar pukul 21.30 Wib aparat Kepolisian Polsek Panarukan datang yaitu IPDA Achmad Soetrisno, S.H., AIPTU Sugeng RM dan BRIPTU Agus Cahyono karena sudah diketahui maka Tersangka Yoyon Efendi Alias Yoyon Bin Jukilangsung menyerahkan arak kepada 3 petugas sebanyak 4 botol ukuran 1600 dan 2 botol ukuran 600, dengan kejadian tersebut maka IPDA Achmad Soetrisno, S.H., AIPTU Sugeng RM dan BRIPTU Agus Cahyono membawa Tersangka Yoyon Efendi Alias Yoyon Bin Juki bersama barang buktinya untuk dimintai keterangannya.
----- Melanggar Pasal 6 jo 9 (2) PERDA KABUPATEN SITUBONDO Nomor 14 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras. |