Dakwaan |
- DAKWAAN:
--------- Bahwa Terdakwa MOH. TARYONO alias PAK HASAN bin DUL KARIM alias PAK SUNARWAN pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 bertempat di Dusun Lugundang Timur RT 001 RW 006 Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain, dilakukan dengan cara sebagai berikut : - -
-
- Berawal ketika Terdakwa merasa sudah tidak dihargai oleh istri dan anak Terdakwa, serta Terdakwa mencurigai Korban RUSMA (istri Terdakwa) memiliki hubungan spesial dengan Saksi AHMAD als NJUS sehingga Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa dan tinggal dirumah SUTARJO yang beralamat di Desa Kendit Situbondo, setelah kurang lebih 2 (dua) bulan Terdakwa berada di rumah SUTARJO, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa membuat alat berupa sumbu api yang terbuat dari potongan kayu dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) cm yang di bagian ujungnya dililit dengan kain hitam sebagai alat untuk menyalakan api sebanyak 4 (empat) buah, selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumah SUTARJO menuju ke rumah Korban RUSMA menggunakan sepeda motor Astrea Grand Nopol. P-4336-EM dengan membawa 4 (empat) buah sumbu api, di perjalan Terdakwa membeli 1 (satu) buah korek api gas dan 3 (tiga) buah jerigen kosong masing-masing ukuran 5 (lima) liter sebanyak 2 (dua) buah dan ukuran 10 (sepuluh) liter sebanyak 1 (satu) buah, sesampainya di SPBU Karangsem Terdakwa membeli/mengisi 3 (tiga) buah jerigen tersebut dengan bahan bakar minyak, kemudian melanjutkan perjalanan menuju ke rumah Korban RUSMA melewati belakang rumah Korban RUSMA dan beristirahat di gubuk yang berada di pinggir rumah Korban RUSMA, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke pagar belakang rumah Korban RUSMA kemudian Terdakwa memarkir sepeda motor selanjutnya Terdakwa membuka tutup 1 (satu) buah jerigen berisi BBM dan mencelupkan 4 (empat) buah sumbu api kedalam jerigen, kemudian Terdakwa berjalan ke bagian depan rumah Korban RUSMA dan sesampainya di halaman rumah Korban RUSMA, Terdakwa langsung melemparkan 1 (satu) buah jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter berisi BBM ke teras rumah, sehingga jerigen yang sudah terbuka tersebut isinya mengalir keseluruh teras rumah, kemudian Terdakwa membakar 1 (satu) buah sumbu api menggunakan korek gas dan dilemparkan ke teras rumah, sehingga api langsung menyala dan membakar seluruh rumah milik Korban RUSMA;
- Bahwa pada saat Terdakwa membakar rumah Korban RUSMA, di dalamnya terdapat beberapa orang yang sedang tidur yaitu Saksi PURNAMA SURYADI, Saksi INDAWATI, Anak SANIYATUL WIDAD, dan Korban RUSMA, serta perbuatan Terdakwa mengakibatkan rusaknya barang yaitu 1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza tahun 2014, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra, 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N-Max, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy, dan 2 (dua) Unit sepeda motor Honda Beat.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP |