Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Sit Ahmad Prioady alias Pri Cekot bin Alm. Pak Totok 1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, cq. Kepala Kepolisian Resort Situbondo, cq. Kasat Narkoba Polres Situbondo.
2.Kantor Kepolisian Resort Situbondo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 11 Jun. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Penggeledahan, atas barang dan diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama AHMAD PRIOADY alias PRI CEKOT Bin Pak TOTOK (Alm);
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.54.000.000,-(lima puluh empat juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
  5. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

ATAU

Jika Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya