Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | KHOIRUL ANWAR, SH. | HOSTINA B.NOVITA YULIATIN | 2 | KHOIRUL ANWAR, SH. | MUJAHIDIN | 3 | KHOIRUL ANWAR, SH. | NOVITA YULIATIN | 4 | KHOIRUL ANWAR, SH. | BAMBANG | 5 | KHOIRUL ANWAR, SH. | MIFTAHUL ARIFIN | 6 | KHOIRUL ANWAR, SH. | CENDRA | 7 | KHOIRUL ANWAR, SH. | FATHORAHMAN | 8 | KHOIRUL ANWAR, SH. | IIM | 9 | KHOIRUL ANWAR, SH. | MUNIK | 10 | KHOIRUL ANWAR, SH. | LILIK | 11 | KHOIRUL ANWAR, SH. | MUHLISIN | 12 | KHOIRUL ANWAR, SH. | RUKA'IYAH |
|
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum obyek sengketa berupa :
- Bahwa sebagian dari sebidang tanah pekarangan Petok No.247 Persii 4 Keias D II.seluas 1600 M2 yang terletak di Kp.Wringin RT.01 RW.004 Desa Juglangan Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Propinsi Jawa Timur adaiah miik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat I (HOSNIA B..NOVITA YULIATIN) seluas 215 M2 dengan batas-batas sebagai berikut
- : Pekarangan B.Sunati
- Selatan : Pekarangan Asban / Suparno
- Barat : Jalan Desa
-
- Bahwa sebagian dari sebidang tanah pekarangan Petok No.247 Persii 4 Keias D II.seluas 1600 M2 yang terletak di Kp.Wringin RT.01 RW.004 Desa Juglangan Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Propinsi Jawa Timur adaiah miik Penggugat yang dikuasai juga oleh Tergugat I (HOSNIA B..NOVITA YULIATIN) seluas 233 M2 dengan batas-batas sebagai berikut
- : Pekarangan Titik
- Selatan : Pekarangan Fathorahman
- Barat : Pekarangan Sahwiyah
-
- Bahwa sebagian lagi dari sebidang tanah pekarangan Petok No.247 Persil 4 Keias D II.seluas 1600 M2 yang terletak di Kp.Wringin RT.01 RW.004 Desa Juglangan Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Propinsi Jawa Timur adaiah miik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat II (MIFTAHUL ARIFIN) seluas 215 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- : Pekarangan Hatima
- Selatan : Pekarangan Jasuli
- Barat : Jalan Desa
- Timur : Sawah Muhlisin
- Bahwa sebagian lagi dari sebidang tanah pekarangan Petok No.247 Persii 4 Keias D II.seluas 1600 M2 yang terletak di Kp.Wringin RT.01 RW.004 Desa Juglangan Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Propinsi Jawa Timur adaiah miik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat III (MUNIK) seluas 133 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- : Pekarangan B.Sahwiya
- Selatan : Pekarangan Asban / Suparmo
- Barat : Pekarangan Muhlisin
- --Timur : Pekarangan Fathorahmanj
- Bahwa sebagian lagi dari sebidang tanah pekarangan Petok No.247 Persii 4 Keias D II.seluas 1600 M2 yang terletak di Kp.Wringin RT.01 RW.004 Desa Juglangan Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Propinsi Jawa Timur adaiah miik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat IV (FATHORAHMAN) seluas 133 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- : Pekarangan B.Sahwiyah
- Selatan : Pekarangan Asban/Suparmo
- Barat : Pekarangan Munik
- Timur : Pekarangan Hosnia B.Novi Yulianti
- Bahwa sebagian lagi dari sebidang tanah pekarangan Petok No.247 Persii 4 Keias D II.seluas 1600 M2 yang terletak di Kp.Wringin RT.01 RW.004 Desa Juglangan Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Propinsi Jawa Timur adaiah miik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat XI (MUHLISIN) seluas 240 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- : Pekarangan B.Sahwiyah
- Selatan : Pekarangan Asban/Suparmo
- Barat : Pekarangan Munik
- Timur : Pekarangan Hosnia B.Novi Yulianti
Selanjutnya tanah-tanah pekarangan tersebut yang menjadi obyek sengketa adalah milik Pengguggat sebagai ahli waris dari Muhriya GD.Tarwiyah.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa penguasaan tanah obyek tanpa hak oleh Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum oleh karena itu haruslah dikembalikan kepada Penggugat tanpa syarat apapun.
- Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan (Conversatoir Beslag) atas tanah-tanah sengketa tersebut ;
- Menyatakan tidak sah secara hukum Akte Hibah No.272/2000 an.Hostina B.Novita Yuliatin yang dibuat oleh PPAT Kecamatan Panji pada tanggal 02 Oktober 2000 dinyatakan tidak sah dan haruslah dibatalkan ;
- Menghukum Para Tergugat agar supaya mengosongkan dan membongkar rumah atau apapun yang ada diatasnya dan menyerahkan Obyek Sengketa yang ditempatinya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari apa atau siapa saja yang berada disitu karena mendapat hak atau izin daripadanya dan jika perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (Polisi) ;
- Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Penggugat mohon sudilah kiranya untuk memberikan keputusan yang memberi rasa keadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ; |