Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa SATU Alias PAK SUS Alias PAK JUNAIDI Bin SADUN bersama dengan BUHARI (DPO) dan BUNASA (DPO), pada hari Minggu Tanggal 12 Mei 2019 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2019, bertempat di kawasan hutan produksi petak 7-A klas KU II bagian hutan Gunung Ringgit tanaman jenis jati tahun tanam 1997 Blok Kapuran masuk wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mlandingan Bagian Kesatuan Hutan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso yang terletak di Desa Sumberpinang Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Terdakwa bertemu dengan BUHARI (DPO) dan BUNASA (DPO) di Desa Trebungan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo. kemudian Terdakwa bertanya pada BUHARI (DPO) dan BUNASA (DPO) â€mau kemana?â€, lalu BUHARI (DPO) dan BUNASA (DPO) menjawab â€akan mengambil kayu jati di hutanâ€, mendengar jawaban BUHARI (DPO) dan BUNASA (DPO) yang akan mengambil kayu di hutan, Terdakwa pada saat itu langsung menjawab â€saya ikutâ€. Oleh karena Terdakwa pada saat itu hanya membawa sebilah arit, kemudian Terdakwa mencari pinjaman kapak besar kepada warga yang ada di Desa Trebungan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo;
- Setelah mendapatkan kapak besar untuk menebang pohon, Terdakwa bersama dengan BUHARI (DPO), dan BUNASA (DPO), berjalan kaki menuju kawasan hutan produksi petak 7-A klas KU II bagian hutan Gunung Ringgit tanaman jenis jati tahun tanam 1997 Blok Kapuran masuk wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mlandingan Bagian Kesatuan Hutan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso yang terletak di Desa Sumberpinang Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo. Setelah sampai di wilayah kawasan hutan tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan BUHARI (DPO), dan BUNASA (DPO) masuk ke dalam kawasan hutan melalui tanah masyarakat yang berada di sisi sebelah utara. Setelah Terdakwa bersama dengan BUHARI (DPO) dan BUNASA (DPO) masuk di kawasan hutan, sambil membawa sebilah arit dan kapak besar Terdakwa bersama dengan BUHARI (DPO) mencari pohon kayu jati, begitu pula dengan BUNASA (DPO) masing-masing berpencar untuk mencari pohon kayu jati yang akan ditebang;
- Tidak berselang lama Terdakwa bersama dengan BUHARI (DPO) menemukan 1 (satu) buah pohon kayu jati. Di lokasi yang sama dalam jarak 20 (dua puluh) meter, BUNASA (DPO) juga menemukan 1 (satu) buah pohon kayu jati untuk ditebang. Setelah menemukan pohon kayu jati di kawasan hutan produksi petak 7-A klas KU II bagian hutan Gunung Ringgit tanaman jenis jati tahun tanam 1997 Blok Kapuran masuk wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mlandingan Bagian Kesatuan Hutan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso, kemudian BUHARI (DPO) menebang pohon kayu menggunakan kapak yang dibawanya sampai roboh. Setelah pohon kayu jati tersebut roboh, tanpa memiliki izin untuk menebang pohon di kawasan hutan, lalu Terdakwa memotong dan membagi kayu jati tersebut menjadi 2 (dua) bagian dengan menggunakan kapak besar yang dibawanya. Setelah itu Terdakwa mendampis kayu jati tersebut menggunakan kapak besar dan sebilah arit menjadi balok persegian tidak sempurna dengan ukuran masing-masing 200 cm x 10 cm x 12 cm dengan jumlah kubikasi 0,0456 m3, serta ukuran 160 cm x 19 cm x 10 cm dengan jumlah kubikasi 0,0304 m3; Â Â
- Bahwa tidak lama berselang, Saksi JAMAL bersama dengan Saksi ABDUL WAFI melakukan patroli di kawasan hutan produksi petak 7-A klas KU II bagian hutan Gunung Ringgit tanaman jenis jati tahun tanam 1997 Blok Kapuran masuk wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mlandingan Bagian Kesatuan Hutan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso. Mengetahui kedatangan Saksi JAMAL bersama dengan Saksi ABDUL WAFIÂ sedang melakukan patroli dan akan melakukan penangkapan, kemudian BUHARI (DPO) dan BUNASA (DPO) melarikan diri. Saksi JAMAL bersama dengan Saksi ABDUL WAFI kemudian menemukan Terdakwa seorang diri sedang mendampis kayu jati yang telah ditebang. Setelah menemukan Terdakwa sedang mendampis kayu jati, lalu dalam jarak 20 (dua puluh) meter, Saksi JAMAL dan Saksi ABDUL WAFI menemukan batang kayu jati berbentuk balok persegian tidak sempurna dengan ukuran 190 cm x 19 cm x 10 cm dengan jumlah kubikasi 0,0361 m3 milik BUNASA (DPO). Mengetahui Terdakwa menebang pohon di kawasan hutan tanpa memiliki izin yang sah, setelah itu Saksi JAMAL dan Saksi ABDUL WAFI menghubungi Saksi SUHERMAN untuk melaporkan kejadian tersebut. Saksi SUHERMAN kemudian memerintahkan Saksi JAMAL dan Saksi ABDUL WAFI untuk membawa Terdakwa ke pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan BUHARI (DPO) dan BUNASA (DPO) secara tidak sah dan tanpa memiliki izin melakukan penebangan pohon di kawasan hutan produksi petak 7-A klas KU II bagian hutan Gunung Ringgit tanaman jenis jati tahun tanam 1997 Blok Kapuran masuk wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mlandingan Bagian Kesatuan Hutan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso, mengakibatkan pihak Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mlandingan Bagian Kesatuan Hutan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso mengalami kerugian materiil dengan rincian sebagai berikut :
-
1 (satu) buah tunggak pohon jati yang telah ditebang oleh Terdakwa : Rp. 3.557.000 (tiga juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
-
Temuan 1 (satu) buah tunggak pohon jati : Rp. 2.723.000 (dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |