Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Sit wiwik latifa christian hadi wijaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1wiwik latifa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHNIS MARTA, S.H.wiwik latifa
Tergugat
NoNama
1christian hadi wijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------
  2. Menyatakan Surat keterangan Hak Mewaris No. 04/2021 yang dibuat dihadapan Notaris Benny Hardianto Gunawan, S.H. dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ------------
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ----
  4. Memberikan izin kepada Penggugat untuk  menjual melalui Pelelangan Umum terhadap Tanah dan bangunan di KP Air Sonok RT 001 RW 002, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atas nama VIVI LESTARI untuk kepentingan FENI MAGDALENA sebagai ahli waris  VIVI LESTARI  -------
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi baik materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) -------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan  ---------
  7. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi; ----
  8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul atas gugatan ini;  -------------------------------------------------------

Atau Mohon agar Pengadilan Negeri Situbondo Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). ----

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak