Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2017/PN Sit. Ida Haryani, S.H. Sumadi Alias Didi Bin Sahir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B- /0.5.39.3/Ep.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Haryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sumadi Alias Didi Bin Sahir[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa SUMADI alias DIDI bin SAHIR bersama sama dengan SUPRIYADI alias CUK (DPO) pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2017 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Kampung Widoro Pasar Rt 03 Rw 01 Desa Banyuputih Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang  yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, mencoba melakukan kejahatan dari adanya permulaan pelaksanaan itu, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa SUMADI alias DIDI bin SAHIR dan SUPRIYADI alias CUK (DPO) telah memiliki rencana untuk mengambil barang milik saksi korban RISTO alias PAK JUMA’ANI, kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2017 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa dan SUPRIYADI alias CUK berboncengan dengan mengendarai sepeda motor melewati jalan desa Banyuputih Kec. Banyuputih Kab. Situbondo hingga sampai di pinggir laut, kemudian terdakwa menyembunyikan sepeda motornya di pinggir laut, lalu terdakwa dan SUPRIYADI alias CUK berjalan kaki kurang lebih 600 meter melewati jalan setapak pinggir laut ke arah barat menuju rumah saksi korban, sesampainya di rumah saksi korban di Kampung Widoro Pasar Rt 03 Rw 01 Desa Banyuputih Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo pada hari kamis tanggal 01 Juni 2017 sekira pukul 01.00 Wib, SUPRIYADI alias CUK bertugas berjaga-jaga di belakang rumah saksi korban sedangkan terdakwa masuk dengan cara mencongkel papan pintu belakang rumah saksi korban dengan menggunakan pisau yang terselip di dinding rumah saksi korban  namun pisau tersebut patah, kemudian terdakwa membuka papan pintu rumah saksi korban dengan menggunakan obeng, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban menuju kamar saksi korban mencari barang-barang berharga milik saksi korban, lalu terdakwa mencari di meja dan mengambil 1 (satu) buah senter, selanjutnya terdakwa menuju lemari di ruang tamu, namun pada saat terdakwa sedang mencari barang berharga di ruang tamu saksi korban, perbuatan terdakwa diketahui oleh menantu saksi korban yaitu saksi INDRA KURNIAWAN hingga terdakwa berusaha lari namun berhasil dipegang oleh saksi INDRA KURNIAWAN kemudian saksi korban juga terbangun dari tidurnya dan ikut memegang terdakwa hingga akhirnya banyak warga yang datang dan mengamankan terdakwa.
  • Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban RISTO al. PAK JUMA’ANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.  300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

----- Perbutan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya