Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2021/PN Sit 1.Ertin Yuliani
2.Edi Riyanto
3.Heru Cahyono
4.TonySuhartono
5.Mustafa
6.Harianto
Kepala Desa Kesambirampak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2021/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 22 Mar. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Ertin Yuliani
2Edi Riyanto
3Heru Cahyono
4TonySuhartono
5Mustafa
6Harianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIDO GATOT, SHErtin Yuliani
2SIDO GATOT, SHEdi Riyanto
3SIDO GATOT, SHHeru Cahyono
4SIDO GATOT, SHTonySuhartono
5SIDO GATOT, SHMustafa
6SIDO GATOT, SHHarianto
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Kesambirampak
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JOKO SUSILOKepala Desa Kesambirampak
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo atas Objek Sengketa I, II, III, IV, V, VI dan VII dan seluruh aset kekayaan Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo milik Tergugat, baik berupa aset barang bergerak maupun tidak bergerak, kemudian melelang aset-aset kekayaan milik Tergugat tersebut di depan umum dan hasilnya dibayarkan kepada Para Penggugat sampai terpenuhinya jumlah tuntutan.
  3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Objek Sengketa I, II, III, IV, V, VI dan VII adalah hak milik Para Penggugat selaku ahli waris dari almarhum MAULUDDIN alias IDIN alias P. EDAR IDIN.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat dalam meneruskan untuk menguasai, mengerjakan, mengelola dan menjadikan Objek Sengketa I, II, III, IV, V, VI dan VII sebagai tanah kas Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, dan tidak mau menyerahkan kembali Objek Sengkegta I, II, III, IV, V, VI dan VII kepada Para Penggugat selaku ahli waris dari almarhum MAULUDDIN alias IDIN alias P. EDAR IDIN adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Menyatakan segala pencoretan, perubahan dan peralihan nama pemegang hak atas tanah Objek Sengketa I, II, III, IV, V, VI dan VII di buku tanah Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo ke selain atas nama MAULUDDIN alias IDIN alias P. EDAR IDIN adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  6. Menyatakan surat-surat yang dipergunakan oleh Tergugat dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat secara kontan dan tunai, yaitu:
  • Kerugian materiil, berupa:
  1. Objek Sengketa I jika disewakan dalam 1 (satu) tahunnya adalah sebesar kurang lebih Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), maka kerugiannya adalah terhitung sejak tahun 1938 hingga putusan perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  1. Objek Sengketa II jika disewakan dalam 1 (satu) tahunnya adalah sebesar kurang lebih Rp 15.000.000,- (lima belas juta juta rupiah), maka kerugiannya adalah terhitung sejak tahun 1938 hingga putusan perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  2. Objek Sengketa III jika disewakan dalam 1 (satu) tahunnya adalah sebesar kurang lebih Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), maka kerugiannya adalah terhitung sejak tahun 1938 hingga putusan perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  1. Objek Sengketa IV jika disewakan dalam 1 (satu) tahunnya adalah sebesar kurang lebih Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), maka kerugiannya adalah terhitung sejak tahun 1938 hingga putusan perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  1. Objek Sengketa V jika disewakan dalam 1 (satu) tahunnya adalah sebesar kurang lebih Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), maka kerugiannya adalah terhitung sejak tahun 1938 hingga putusan perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  1. Objek Sengketa VI jika disewakan dalam 1 (satu) tahunnya adalah sebesar kurang lebih Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), maka kerugiannya adalah terhitung sejak tahun 1938 hingga putusan perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  1. Objek Sengketa VII jika disewakan dalam 1 (satu) tahunnya adalah sebesar kurang lebih Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), maka kerugiannya adalah terhitung sejak tahun 1938 hingga putusan perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  • Kerugian immaterial:
    1. erugian immateriil Para Penggugat yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
  1. Menghukum Tergugat dengan segera untuk menyerahkan Objek Sengketa I, II, III, IV, V, VI dan VII kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, aman dan damai, bilamana perlu dengan bantuan dari aparat kepolisian.
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari setiap lalai memenuhi isi putusan perkara, terhitung sejak putusan perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  3. Menyatakan putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua beaya yang timbul akibat perkara ini.

Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak