Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2017/PN Sit. Sofi Yuliana, S.H. Bambang Bin Alm. Abdul Rahman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 208/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2299/0.5.39/Ep.2/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bambang Bin Alm. Abdul Rahman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa BAMBANG bin alm ABDUL RAHMAN pertama pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2017 sekira pukul 03.30 Wib bertempat di depan kamar Ar Rohman nomor 5 Rumah Sakit Mitra Sehat di Ds Curah Jeru, Kec Panji, Kabupaten Situbondo, kedua pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2017 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Mushollah Terminal Situbondo Jl.Jawa No.1, Kec Panji, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya sejak bulan Juli 2017 hingga bulan Oktober 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, dan setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2017 sekira pukul 03.30 Wib terdakwa berjalan melewati RS Mitra Sehat Ds Curah Jeru, Kec Panji, Kabupaten Situbondo dan ketika terdakwa melintas di depan kamar Ar Rohman nomor 5, terdakwa melihat saksi Anggi Riyanto Anugrah dan saksi Ardy Prasetyo sedang tertidur pulas lalu terdakwa melihat 3 buah hp dalam keadaan dicharge, setelah terdakwa melihat 3 buah hp tersebut lalu tanpa adanya ijin terdakwa mengambil 3 buah hp tersebut yang terdiri dari 1 buah hp xiomi red Mi 2 warna hitam milik saksi Rike Yunita, 1 buah hp merk Samsung type A3 tahun 2017 milik saksi Anggi Riyanto Anugrah dan 1 buah hp merk Samsung Galaxy J5 Prime milik saksi Ardy Prasetyo.
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil 3 buah hp kemudian terdakwa naik ojek menuju ke Ds Bandilan, Kec Prajekan, Kab Bondowoso dengan membawa 3 buah hp tersebut, sesampainya di Ds Bandilan, Kec Prajekan, Kab Bondowoso terdakwa menjual 1 buah hp Samsung type A3 pada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 1.000.000,-, sedangkan 1 buah hp merk Samsung Galaxy J5 Prime dan 1 buah hp xiomi red Mi 2 warna hitam oleh terdakwa dijual di Yogyakarta dan laku seharga Rp. 2.000.000,-, selanjutnya uang dari hasil penjualan 3 buah hp tersebut sebesar Rp. 1.800.000,- digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, uang sebesar Rp. 100.000,- digunakan untuk membeli tas sedangkan uang sebesar Rp. 1.100.000,- digunakan untuk membeli 1 buah hp merk Samsung J7.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 oktober 2017 sekira pukul 04.00 wib terdakwa menuju ke Terminal Situbondo Jl. Jawa No. 1, Kec Panji, Kabupaten Situbondo,  sesampainya diterminal terdakwa menuju ke Mushollah terminal lalu terdakwa melihat saksi korban Iqwan Hanafi tidur dan  tanpa ijin terdakwa mengambil 1 buah hp Advan warna putih type S 5e milik saksi Iqwan Hanafi yang diletakkan ditas ransel bagian luar dan setelah terdakwa berhasil mengambil 1 buah hp Advan tersebut kemudian terdakwa pergi.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan laporan kehilangan dari para saksi kemudian saksi Taufik Wahyu Hidayat dan saksi Febriantoni yang merupakan aparat kepolisian melakukan penyelidikan dengan cara melacak nomor Imei hp Advant warna putih type S 5e yaitu no Imei 356187083321427 kemudian diketahui bahwa sinyal hp tersebut berada di Ds Bandilan, Kec Prajekan, kab Bondowoso, selanjutnya sekira pukul 10.00 wib saksi Febriantoni bersama team mendatangi Ds Bandilan, Kec Prajekan, kab Bondowoso untuk mencari lokasi sesuai dengan Imei tersebut, setelah dilakukan pencarian kemudian diketahui 1 buah hp Advant warna putih type S 5e milik saksi Iqwan Hanafi berada didalam tas terdakwa dan setelah diintrograsi kemudian didapat keterangan bahwa 1 buah hp Advant warna putih type S 5e tersebut diambil terdakwa diterminal Situbondo sedangkan 1 buah hp merk Samsung J7 yang berada didalam tas terdakwa merupakan hasil penjualan 3 buah hp milik saksi Anggi Riyanto Anugrah, saksi Ardy Prasetyo dan saksi Rike Yunita yang diambil di depan teras RS Mitra Sehat.
  • Akibat kejadian tersebut saksi Anggi Riyanto Anugrah mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- saksi Ardy Prasetyo mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- saksi Rike Yunita mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000,- dan saksi Iqwan Hanafi mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000,- sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp. 8.600.000,-.
  • Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana duatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya