Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/LH/2024/PN Sit SURYANI, S.H. ASIS alias PAK SIS bin Alm SUARIP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 43/Pid.B/LH/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-797/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASIS alias PAK SIS bin Alm SUARIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ASIS alias PAK SIS bin (Alm) SUARIP pada hari Selasa tanggal 09 September 2023 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan September 2023 bertempat di kawasan hutan RPH Bayeman termasuk Kampung Cobbuk Desa Curah Tatal Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------- - Berawal pada hari Jumat tanggal 08 September 2023 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa di telpon oleh RUDI (Daftar Pencarian Orang) mengatakan saya mau bekerja (mengambil Kayu) untuk bayar setoranna bank , dan terdakwa mengiyakan, selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib terdakwa datang ke kerumah JATIM bersama dengan istrinya dan tidak lama kemudian SAN dan RUDI (yang keduanya masuk Daftar Pencarian Orang) datang, kemudian terdakwa bersama dengan SAN dan RUDI janjian akan mengambil Kayu jati di kawasan hutan RPH Bayeman masuk Kampung Cobbuk Desa Curah Tatal Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada SAN dan RUDI (yang keduanya masuk Daftar Pencarian Orang) sehingga masing-masing mendapat Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian SAN dan RUDI (yang keduanya masuk Daftar Pencarian Orang) meninggalkan rumah JATIM, selanjutnya sekira pukul 03.00 wib terdakwa berangkat dari rumahnya pergi ke Kampung Cobbuk dengan mengendarai mobil pick Nopol P-6771-AC (Plat Sesuai STNK W-9813-NG) dengan tujuan mengangkut kayu jati yang terdakwa peroleh dari SAN dan RUDI dan setelah sampai dilokasi kemudian SAN dan RUDI menaikkan 11 gelondong kayu jati ke atas mobil pick Nopol P-6771-AC (Plat Sesuai STNK W-9813-NG) milik terdakwa selanjutnya 11 gelondong kayu jati diangkut dan dibawa ke pekarangan MURBIYETI oleh terdakwa. - Atas informasi masyarakat di Kawasan Hutan Blok Tlogo petak 14E ada kegiatan penebangan pohon kayu jati mendengar hal tersebut selanjutnya saksi SUSIANTO dan saksi FERY WIJAYANTO melakukan Patroli di daerah Kampung cobbuk Desa Curah Tatal Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo tidak lama kemudian melihat mobil pick Nopol P-6771-AC (Plat Sesuai STNK W-9813-NG) yang dikemudikan oleh terdakwa melaju dengan kencang ke arah selatan, kemudian saksi SUSIANTO dan saksi FERY WIJAYANTO menunggu mobil tersebut kembali karena tidak kunjung datang selanjutnya saksi SUSIANTO dan saksi FERY WIJAYANTO langsung mengejar, dan mendapati mobil sudah berada di pekarangan MURBIYETI dengan muatan kayu jati 11 gelondong dan setelah dilakukan pencarian tunggak ditemukan ada 5 (lima) tunggak kayu jati berada di Kawasan hutan produksi Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bayeman Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Prajekan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso Blok Tlogo, Petak 14E termasuk Kampung Cobbuk Desa Curah Tatal Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo yang identik dengan 11 (sebelas) gelondong kayu jati yang telah diamankan selanjutnya barang bukti berupa a. 1 (satu) unit mobil No. Pol. : W 9813 NG (Plat Nomor yang terpasang P 8671 AC) b. 1 (satu) unit Gergaji Mesin (Senso) merk Yamaha XPro GX 58, warna orange, panjang mata pisau gergaji 56 (lima puluh enam) centimeter, pegangan warna hitam c. 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Type Redmi 9A, warna sky Blue dengan No Imei 1 : 860597050100043, Imei 2 : 860597050100050, dan d. 11 (sebelas) gelondong kayu jati atau 0,79 m?3; dengan rincian : e. 1 (satu) gelondong dengan ukuran panjang 210 centimeter, Lebar 16 centimeter, Kubikasi 0,04 m?3;. f. 4 (empat) gelondong dengan ukuran panjang 210 centimeter, Lebar 19 centimeter, Kubikasi 0,06 m?3;. g. 1 (satu) gelondong dengan ukuran panjang 200 centimeter, Lebar 19 centimeter, Kubikasi 0,06 m?3;. h. 1 (satu) gelondong dengan ukuran panjang 200 centimeter, Lebar 22 centimeter, Kubikasi 0,08 m?3;. i. 2 (dua) gelondong dengan ukuran panjang 210 centimeter, Lebar 22 centimeter, Kubikasi 0,08 m?3;. j. 1 (satu) gelondong dengan ukuran panjang 200 centimeter, Lebar 25 centimeter, Kubikasi 0,10 m?3;. k. 1 (satu) gelondong dengan ukuran panjang 210 centimeter, Lebar 26 centimeter, Kubikasi 0,11 m?3; Di bawa ke Polsek Arjasa Guna Proses lebih lanjut - Dengan adanya kejadian tersebut Perum Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 10.737.300,- (sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) dan kerugian berupa rusaknya lingkungan dikawasan hutan yang tidak bisa dinilai dengan uang - Sesuai Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani nomor : 366/ KPTS/ DIR/ 2016 tanggal 30 Maret 2016 dokumen yang termasuk surat keterangan sahnya hasil hutan yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan antara lain. 1. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). 2. Daftar Kayu Bulat (DKB)/ DK 304 untuk A.lll. 3. Daftar Kayu Bulat (DKB)/ Dk 304b untuk A.ll.Al.KBP.Kayu bakar. - Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor : P.42/ MenlhkSetJen/ 2015 tgl 12 Agustus 2015 tentang penata usahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi dijelaskan bahwa dokumen yang termasuk surat keterangan sahnya hasil hutan yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan antara lain : 1. SKSHHK (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu), sesuai dengan pasal 7 ayat (1) P.42/ Menlhk-SetJen/ 2015 tgl 12 Agustus 2015 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi dijelaskan bahwa SKSHHK digunakan untuk menyertai pengangkutan. a. Kayu bulat dari TPK hutan, TPK antara, TPT-KB dan industri primer. b. Kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dari industri primer. 2. Nota Angkutan /Nota Perusahaan pemilik kayu olahan, sesuai dengan pasal 8 ayat (2) P.42/ Menlhk- SetJen/ 2015 tgl 12 Agustus 2015 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi dijelaskan bahwa nota angkutan digunakan untuk menyertai. a. Pengangkutan arang kayu dan/ atau kayu daur ulang. b. Pengangkutan bertahap hasil hutan kayu dari lokasi pengiriman ke pelabuhan muat dan/ atau dari pelabuhan bongkar ke tujuan akhir. c. Pengangkutan kayu olahan dari TPT-KO. d. Pengangkutan KBK yang berasal dari pohon tumbuh alami sebelum terbitnya hak atas tanah dari kawasan hutan yang berubah status menjadi bukan kawasan hutan yang diperuntukkan langsung sebagai cerucuk. e. Pengangkutan kayu impor dari pelabuhan umum ke industri pengolahan kayu. 3. Prosedur perpindahan kayu dari dalam hutan dengan disertai dokumen yang harus dilengkapi : Ketentuan tersebut diatur di P-42/ Menlhk-setjen/ 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari hutan alam yaitu BAB lll Bagian Kesatu Pasal 10 berbunyi: 1. Ayat (1) Setiap pengangkutan penguasaan,atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). 2. Ayat (2) Dokumen angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengangkutan dengan 1 (satu) tujuan. 3. Ayat (3) Pengirim, pengangkut dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen angkutan maupun fisik kayu yang dikirim, diangkut atau diterima. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 37 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

Pihak Dipublikasikan Ya