Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2016/PN Sit. AMIRUDDIN SONY SOFYAN ROZIQIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2016/PN Sit.
Tanggal Surat Kamis, 17 Nov. 2016
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1AMIRUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARKACUNG, S.H.AMIRUDDIN
Tergugat
NoNama
1SONY SOFYAN ROZIQIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian pengakuan hutang No. 26 tanggal 20 Januari 2016 dan Surat Perjanjian Hutang dengan jaminan Tanggal 20 Januari 2016.
  4. Menyatakan sah dan berharga sisa jaminan ( Conservatoir Beslagh ) yang diletakkan atas harta kekayaan TERGUGAT  sebagaimana dimaksud dalam posita : 11
  5. Menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan Tergugat  adalah Wanprestasi
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 117.925.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) ditambah dengan bunga 2,5% setiap bulannya atas keterlambatan pembayaran sejak bulan Nopember 2016. Juga kerugian dan biaya serta denda tersebut di bayar lunas hingga keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT  lalai dalam memenuhi isi putusan ini.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( Oitvoerbaar Bij Vorraad ) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verset.
  9. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan apabila yang mulai majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak