Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa ASWAN al ASPAN  Bin SABIDEN pada hari Jum’at  tanggal 04 Januari  2019 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2019 bertempat di Area Persawahan Kp. Bengko Alas Desa Sopet Kecamatan Jangkar  Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MISNAWI al PAK MARSUKI , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Jum’at tanggal 04 Januari 2019 sekira pukul 06.30 Wib saksi MISNAWI al PAK MARSUKI berangkat dari rumah menuju persawahan di Kp.Bengko Alas Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dengan tujuan untuk menanam bibit jagung di sawah milik H.JUPRI , kemudian saksi MISNAWI al PAK MARSUKI membersihkan tanaman yang mengganggu ke sawah milik H. JUPRI selanjutnya terdakwa datang dari arah selatan dengan membawa sebilah sabit yang dipegang tangan kanannya kemudian terdakwa menghampiri saksi MISNAWI al PAK MARSUKI sambil marah marah ,dengan mengatakan , ini yang selalu merusak kayu milik saya, kayu yang disawah di selatan ini yang merusak, lalu saksi MISNAWI al PAK MARSUKI menjawab , saya tidak merusak tanamannya kamu , kemudian terdakwa berkata, paling enak dipotong lehernya , lalu saksi MISNAWI al PAK MARSUKI berkata , ya terserah kamu sudah, sehingga terdakwa emosi dan langsung membacok saksi MISNAWI al PAK MARSUKI dengan menggunakan sebilah sabit sebanyak 3 kali bacokan mengenai tangan kanan saksi MISNAWI al PAK MARSUKI sehingga mengalami luka robek pada jempol tangan kanan bagian dalam berbentuk seperti huruf U dengan ukuran  panjang 1 cm, lebar 0,3 cm dalam 0,3 cm dan luka robek pada jari kelingking kiri sebelah luar dengan ukuran panjang 1 cm , lebar 0,1 cm dalam 0,2 cm sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/353/VER/2/431.520.1/2019 tanggal 5 Januari 2019, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Irawan Setya Utama sebagai dokter penanggung jawab di IGD RSUD Asembagus.Â
- KESIMPULAN
- Ditemukan luka robek pada jempol tangan kanan bagian dalam berbentuk seperti huruf U dengan ukuran panjang 1 cm, lebar 0,3 cm dalam 0,3 cm .Ditemukan luka robek pada jari kelingking kiri sebelah luar dengan ukuran panjang 1 cm, lebar 0,1 cm dalam 0,2 cm.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |