Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YASIN Alias YASIN Bin MURSIDI pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2022, bertempat di Kios Pulsa dan Pertalite milik saksi SUNARDI Alias SUNAR Bin SO yang beralamat di Jl. Kangean Kotim RT.01 RW.05 Desa Besuki Kec. Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika saksi SUNARDI Alias SUNAR Bin SO pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekira pukul 06.00 WIB mulai berjualan di kios pulsa dan pertalite eceran miliknya yang beralamat di Pinggir Jalan Kangean Kotim RT.01 RW.05 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, dan sekitar pukul 10.25 WIB saksi SUNARDI pergi ke belakang kios untuk mengisi pertalite dan saat itu saksi SUNARDI meletakkan HP dan tas miliknya di meja kios, terdakwa yang sedang jalan-jalan menggunakan sepeda motor dan melintas di depan kios melihat kios dalam keadaan kosong tidak ada orang dan melihat ada HP dan tas yang diletakkan di atas meja, terdakwa kemudian berhenti dan berpura-pura membeli pertalite, dan karena tidak ada orang yang mendekat terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah HP Merk Redmi 9c dan tas kecil yang berisi 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy J2 Prime dan uang milik saksi SUNARDI tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi SUNARDI dan selanjutnya langsung pergi, dan saat sampai di sungai masuk Desa Jetis terdakwa mengambil HP dan uang yang ada di dalam tas kecil dan tas kecil tersebut kemudian di buang ke sungai, dan selanjutnya terdakwa pulang kerumah.
- Sekitar 5 menit kemudian setelah saksi SUNARDI mengisi pertalite di belakang kios, saksi SUNARDI kembali ke kios dan mendapati 2 (dua) buah HP yakni 1 (satu) buah HP Merk Redmi 9c dan 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy J2 Prime, yang berada di atas meja kios dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) miliknya yang berada di dalam dompet telah hilang.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 13.30 WIB, terdakwa mendatangi saksi WINANTO Alias WIN Bin BUADI untuk menawarkan 1 (satu) buah HP Merk Redmi 9c milik saksi SUNARDI seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan mengatakan bahwa HP tersebut adalah milik istri terdakwa, saksi WINANTO Alias WIN Bin BUADI kemudian menolak membeli HP tersebut karena tidak punya uang.
- Saksi AGUS CAHYONO Bin MOCH. SALEH, anggota Polsek Besuki yang mendapatkan laporan adanya pencurian dari saksi SUNARDI kemudian mengumpulkan informasi tentang pelaku dan melakukan lidik, dan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB saksi mendapatkan informasi jika ada seseorang yakni terdakwa yang menggunakan HP mirip dengan milik saksi SUNARDI, sehingga saksi AGUS CAHYONO bersama Kanit Reskrim langsung mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan pengecekan dan ternyata benar HP yang dipakai terdakwa adalah HP milik saksi SUNARDI yang hilang, selanjutnya saksi AGUS CAHYADI menanyakan letak HP lainnya beserta uang yang diambil dan terdakwa mengatakan bahwa HP lainnya masih disimpan di dalam rumah namun untuk uang sudah habis dipakai, sehingga kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Besuki.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUNARDI mengalami kerugian sebesar Rp 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD YASIN Alias YASIN Bin MURSIDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |