Petitum |
- Menerimadan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sebaga iHukum perbuatanPARA TERGUGAT adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT.
- MenghukumPARA TERGUGAT untukmembayarLunasdanseketikatanpasyaratsebesar Rp.85.965.600,- (DelapanPuluh Lima Juta Sembilan RatusEnamPuluh Lima RibuEnamRatus Rupiah ) denganperincian :
- SisaPokok                      Rp.57.000.000,-
- Bunga                   Rp. 9.057.000,-
- DendaKeterlambatan      Rp. 9.908.600,-
- BiayaKuasaHukum         Rp.10.000.000,-
- Jumlah                           Rp.85.965.600,-
- MenghukumPARA TERGUGAT untukmembayarbiayaperkara yang timbuldariperkaraini.
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |