Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/PDT.G/2015/PN SIT. 1.TOLAK NI
2.SUKI Alias P. SUNARSIH
3.SA'I Alias P. RUSMINI
4.TITIK
5.SINEM
6.SANITO
1.SANOK Alias P. SUGIANA
2.NANA
3.TOLAK
4.WAWAR
5.MARGUSO Alias P. ARNAWI
6.NING
7.MAYAM Alias B. SUALIS
8.NONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Des. 2015
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/PDT.G/2015/PN SIT.
Tanggal Surat Kamis, 10 Des. 2015
Nomor Surat 011
Penggugat
NoNama
1TOLAK NI
2SUKI Alias P. SUNARSIH
3SA'I Alias P. RUSMINI
4TITIK
5SINEM
6SANITO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAH CAKRABIRAWA WADIA, S.H., MH.TOLAK NI
2SYAH CAKRABIRAWA WADIA, S.H., MH.SUKI Alias P. SUNARSIH
3SYAH CAKRABIRAWA WADIA, S.H., MH.SA'I Alias P. RUSMINI
4SYAH CAKRABIRAWA WADIA, S.H., MH.TITIK
5SYAH CAKRABIRAWA WADIA, S.H., MH.SINEM
6SYAH CAKRABIRAWA WADIA, S.H., MH.SANITO
7MARGONO, S.H., MH.TOLAK NI
8MARGONO, S.H., MH.SUKI Alias P. SUNARSIH
9MARGONO, S.H., MH.SA'I Alias P. RUSMINI
10MARGONO, S.H., MH.TITIK
11MARGONO, S.H., MH.SINEM
12MARGONO, S.H., MH.SANITO
13MUHAMMAD SUBHAN, S.H.TOLAK NI
14MUHAMMAD SUBHAN, S.H.SUKI Alias P. SUNARSIH
15MUHAMMAD SUBHAN, S.H.SA'I Alias P. RUSMINI
16MUHAMMAD SUBHAN, S.H.TITIK
17MUHAMMAD SUBHAN, S.H.SINEM
18MUHAMMAD SUBHAN, S.H.SANITO
Tergugat
NoNama
1SANOK Alias P. SUGIANA
2NANA
3TOLAK
4WAWAR
5MARGUSO Alias P. ARNAWI
6NING
7MAYAM Alias B. SUALIS
8NONO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RENO WIDIGYO, S.H.SANOK Alias P. SUGIANA
2RENO WIDIGYO, S.H.NANA
3RENO WIDIGYO, S.H.TOLAK
4RENO WIDIGYO, S.H.WAWAR
5RENO WIDIGYO, S.H.MARGUSO Alias P. ARNAWI
6RENO WIDIGYO, S.H.NING
7RENO WIDIGYO, S.H.MAYAM Alias B. SUALIS
8RENO WIDIGYO, S.H.NONO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah yang berhak atas tanah sengketa ;
  3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengauasai tanah sengketa sejak tahun 1975 sampai sekarang adalah suatu perbuatan ingkar janji yang sangat merugikan diri Para Penggugat ;
  4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa tanggungan, dan aman apabila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian ;
  5. Menyatakan surat-surat berupa sertifikat, dan atau Akta maupun surat-surat lainnya yang diterbitkan oleh Para Tergugat atas tanah sengketa harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tanggung ranteng kepada Para Penggugat atas tanah sengketa jika tanah sengketa didi tanami jagung dalam satu tahun akan menghasilkan 3 Ton Jagung perhectarnya, kalau 4 hectar menjadi 4 X 3 Ton = 12 Ton, jika dalam satu kwintal jagung mendapatkan uang sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), dalam 1 Ton Jagung menghasilkan uang sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) sehingga satu tahun tanah sengketa menghasilkan uang sebesar 12 Ton X 3.200.000 = Rp. 38.400.000,- (tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), maka jika selama 40 (empat puluh) tahun sejak Pak. Asbina meninggal dunia tanah sengketa sampai sekarang mengalami kerugian sebesar Rp. 38.400.000,- (tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) X 40 tahun sama dengan Rp. 1.536.000.000.,- (satu milyard lima ratus tiga puluh enam juta rupiah) dan akan bertambah setiap tahunnya sampai perkara berkekuatan hukum tetap ;
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Immateriil kepara Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) ;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan tanah Sengketa kepada Para Penggugat, terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  9. Menyatakan Para Turut Tergugat harus tunduk pada isi putusan ini ;
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah sengketa oleh Pengadilan Negeri Situbondo apabila telah dilaksankan ;
  11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta-harta bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat oleh Pengadilan Negeri Situbondo apabila telah dilaksankan ;
  12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat melakukan upaya hukum Perlawanan, Banding maupun Kasasi ;
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan lain yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak