Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 10 Des. 2015 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
57/PDT.G/2015/PN SIT. |
Tanggal Surat |
Kamis, 10 Des. 2015 |
Nomor Surat |
011 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | TOLAK NI | 2 | SUKI Alias P. SUNARSIH | 3 | SA'I Alias P. RUSMINI | 4 | TITIK | 5 | SINEM | 6 | SANITO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SYAH CAKRABIRAWA WADIA, S.H., MH. | TOLAK NI | 2 | SYAH CAKRABIRAWA WADIA, S.H., MH. | SUKI Alias P. SUNARSIH | 3 | SYAH CAKRABIRAWA WADIA, S.H., MH. | SA'I Alias P. RUSMINI | 4 | SYAH CAKRABIRAWA WADIA, S.H., MH. | TITIK | 5 | SYAH CAKRABIRAWA WADIA, S.H., MH. | SINEM | 6 | SYAH CAKRABIRAWA WADIA, S.H., MH. | SANITO | 7 | MARGONO, S.H., MH. | TOLAK NI | 8 | MARGONO, S.H., MH. | SUKI Alias P. SUNARSIH | 9 | MARGONO, S.H., MH. | SA'I Alias P. RUSMINI | 10 | MARGONO, S.H., MH. | TITIK | 11 | MARGONO, S.H., MH. | SINEM | 12 | MARGONO, S.H., MH. | SANITO | 13 | MUHAMMAD SUBHAN, S.H. | TOLAK NI | 14 | MUHAMMAD SUBHAN, S.H. | SUKI Alias P. SUNARSIH | 15 | MUHAMMAD SUBHAN, S.H. | SA'I Alias P. RUSMINI | 16 | MUHAMMAD SUBHAN, S.H. | TITIK | 17 | MUHAMMAD SUBHAN, S.H. | SINEM | 18 | MUHAMMAD SUBHAN, S.H. | SANITO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SANOK Alias P. SUGIANA | 2 | NANA | 3 | TOLAK | 4 | WAWAR | 5 | MARGUSO Alias P. ARNAWI | 6 | NING | 7 | MAYAM Alias B. SUALIS | 8 | NONO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RENO WIDIGYO, S.H. | SANOK Alias P. SUGIANA | 2 | RENO WIDIGYO, S.H. | NANA | 3 | RENO WIDIGYO, S.H. | TOLAK | 4 | RENO WIDIGYO, S.H. | WAWAR | 5 | RENO WIDIGYO, S.H. | MARGUSO Alias P. ARNAWI | 6 | RENO WIDIGYO, S.H. | NING | 7 | RENO WIDIGYO, S.H. | MAYAM Alias B. SUALIS | 8 | RENO WIDIGYO, S.H. | NONO |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah yang berhak atas tanah sengketa ;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengauasai tanah sengketa sejak tahun 1975 sampai sekarang adalah suatu perbuatan ingkar janji yang sangat merugikan diri Para Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa tanggungan, dan aman apabila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian ;
- Menyatakan surat-surat berupa sertifikat, dan atau Akta maupun surat-surat lainnya yang diterbitkan oleh Para Tergugat atas tanah sengketa harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tanggung ranteng kepada Para Penggugat atas tanah sengketa jika tanah sengketa didi tanami jagung dalam satu tahun akan menghasilkan 3 Ton Jagung perhectarnya, kalau 4 hectar menjadi 4 X 3 Ton = 12 Ton, jika dalam satu kwintal jagung mendapatkan uang sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), dalam 1 Ton Jagung menghasilkan uang sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) sehingga satu tahun tanah sengketa menghasilkan uang sebesar 12 Ton X 3.200.000 = Rp. 38.400.000,- (tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), maka jika selama 40 (empat puluh) tahun sejak Pak. Asbina meninggal dunia tanah sengketa sampai sekarang mengalami kerugian sebesar Rp. 38.400.000,- (tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) X 40 tahun sama dengan Rp. 1.536.000.000.,- (satu milyard lima ratus tiga puluh enam juta rupiah) dan akan bertambah setiap tahunnya sampai perkara berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Immateriil kepara Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan tanah Sengketa kepada Para Penggugat, terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan Para Turut Tergugat harus tunduk pada isi putusan ini ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah sengketa oleh Pengadilan Negeri Situbondo apabila telah dilaksankan ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta-harta bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat oleh Pengadilan Negeri Situbondo apabila telah dilaksankan ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat melakukan upaya hukum Perlawanan, Banding maupun Kasasi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan lain yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) . |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |