Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2016/PN Sit. DEDI HARTONO, S.E. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2016/PN Sit.
Tanggal Surat Kamis, 03 Nov. 2016
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1DEDI HARTONO, S.E.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan nama Keponakan Pemohon MOHAMMAD HIDAYAT ABDILLAH, yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran atas nama M. HIDAYAT ABDILLAH, No. 634/R/1999, tanggal 20 Juli 1999, anak pertama laki-laki dari suami istri bernama AMIR AGUSSUDONO dan IRMAWATI, orangnya adalah satu dan yang benar adalah MOHAMMAD HIDAYAT ABDILLAH, anak kandung dari AMIR AGUS SUDONO dan ERMAWATI; ------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil di Situbondo (Kepala Kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo) sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan nama Pemohon yang tercatat bernama “M. HIDAYAT ABDILLAH, anak kandung dari AMIR AGUSSUDONO dan IRMAWATI”, menjadi “MOHAMMAD HIDAYAT ABDILLAH, anak kandung dari AMIR AGUS SUDONO dan ERMAWATI” berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.

ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak