Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
- Menyatakan nama Keponakan Pemohon MOHAMMAD HIDAYAT ABDILLAH, yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran atas nama M. HIDAYAT ABDILLAH, No. 634/R/1999, tanggal 20 Juli 1999, anak pertama laki-laki dari suami istri bernama AMIR AGUSSUDONO dan IRMAWATI, orangnya adalah satu dan yang benar adalah MOHAMMAD HIDAYAT ABDILLAH, anak kandung dari AMIR AGUS SUDONO dan ERMAWATI; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil di Situbondo (Kepala Kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo) sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan nama Pemohon yang tercatat bernama “M. HIDAYAT ABDILLAH, anak kandung dari AMIR AGUSSUDONO dan IRMAWATIâ€ÂÂ, menjadi “MOHAMMAD HIDAYAT ABDILLAH, anak kandung dari AMIR AGUS SUDONO dan ERMAWATI†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------ |