Dakwaan |
KESATU :
Primair;
----- Bahwa ia terdakwa I FARIS IRA DHATULLAH alias FARIS BIN AKRAMA bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD TOVIK Alias OPEK bin HARIYANTO,terdakwa III AHMADI Alias DIDI bin TOLAK ENDEN dan terdakwa IV MAHMUD FAUSI Alias FAUZI bin RAKIMAN Sejak Bulan Maret 2017 Hingga Bulan September 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat DI Toko KDS di Jl. A. Yani 183 Kel. Dawuhan Kec. Situbondo, Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mereka yang melakukan , yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa I FARIS IRA DHATULLAH alias FARIS BIN AKRAMA bekerja sebagai karyawan toko KDS Situbondo sejak bulan Juli Tahun 2016 dengan, perawatan listrik gedung KDS ;
- Bahwa terdakwa II MUHAMMAD TOVIK alias OPEK bin HARIYANTO bekerja sebagai karyawan toko KDS Situbondo sejak tahun 2015 hingga sekarang tahun 2017 dengan, tugas pokok di gudang mengangkut barang dari lokasi depan toko sampai gudang;
- Bahwa terdakwa III AHMADI alias DIDI bin TOLAK ENDEN bekerja sebagai karyawan toko KDS Situbondo sejak tahun 2013 hingga sekarang tahun 2017 dengan, tugas pokok di gudang mengangkut barang dari lokasi depan toko sampai gudang;
- Bahwa terdakwa IV MAHMUD FAUZI alias FAUZI bin RAKIMAN bekerja sebagai karyawan toko KDS Situbondo sejak tahun 2017 hingga sekarang dengan, tugas pokok sopir bagian gudang dan kemudian menjadi sopir pribadi owner dari toko KDS;
- Berawal sejak bulan maret 2017 terdakwa I FARIS IRA DHATULLAH Alias FARIS bin AKRAMA, terdakwa II MUHAMMAD TAUVIK Alias OPEK meminta uang kepada saksi TOLAK ANI yang bertugas di bagian keuangan toko KDS dengan mengatakan akan di pergunakan untuk pembelian peralatan toko KDS , karna saksi TOLAK ANI percaya kemudian memberikan keuangan sesuai apa yang diminta dan setelah mendapatkan uang kas bon dari toko, terdakwa I FARIS IRA DHATULLAH Alias FARIS bin AKRAMA ataupun terdakwa II MUHAMMAD TAUVIK Alias OPEK melakukan pembelian barang dengan meminta nota kosong kepada toko pembelian barang yang sebagian besar dari toko DENIS, setelah mendapat nota kosong kemudian terdakwa I FARIS IRA DHATULLAH Alias FARIS bin AKRAMA ataupun terdakwa II MUHAMMAD TAUVIK Alias OPEK menyuruh terdakwa III AHMADI alias DIDI bin TOLAK ENDEN menulis nota tersebut, kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin Toko KDS Terdakwa III AHMADI Alias DIDI bin TOLAK ENDEN menulis nota kosong tersebut dengan Tulisan nama barang, harga barang dan jumlah barang sesuai yang diinginkan, dengan rincian barang yang telah digelembungkan harganya atau dinaikkan harganya, di tambahkan jumlahnya atau barang yang tidak dibeli ke dalam nota dengan contoh bon Rp. 1.000.000,- belanja sebenarnya sekitar Rp.100.000,- dan di buat nota hingga melebihi belanjaan yang sebenarnya , seharga Rp. 700.000,- kemudian kembaliannya terdakwa I FARIS IRA DHATULLAH Alias FARIS bin AKRAMA ataupun terdakwa II MUHAMMAD TAUVIK Alias OPEK kembalikan, dan hasil dari nota yang di gelembungkan tersebut sebesar Rp. 600.000,- di bagikan kepada Terdakwa I FARIS IRA DHATULLAH Alias FARIS bin AKRAMA ,Terdakwa II MUHAMMAD TOVIK Alias OPEK bin HARIYANTO danTerdakwa III AHMADI Alias DIDI bin TOLAK ENDEN namun ketika terdakwa IV MAHMUD FAUZI alias FAUZI bin RAKIMAN Berada di toko KDS dan mengetahui langsung perbuatan yang dilakukan Terdakwa I FARIS IRA DHATULLAH Alias FARIS bin AKRAMA ,Terdakwa II MUHAMMAD TOVIK Alias OPEK bin HARIYANTO,Terdakwa III AHMADI Alias DIDI bin TOLAK ENDEN maka terdakwa IV MAHMUD FAUZI alias FAUZI bin RAKIMAN meminta bagian uang hasil melakukan perbuatan menggelapkan tersebut dan ketika terdakwa IV MAHMUD FAUZI alias FAUZI bin RAKIMAN mendapatkan tugas membeli barang terdakwa IV MAHMUD FAUZI alias FAUZI bin RAKIMAN meminta nota kosong kemudian nota tersebut digelembungkan dan hasilnya di bagikan kepada Terdakwa I FARIS IRA DHATULLAH Alias FARIS bin AKRAMA ,Terdakwa II MUHAMMAD TOVIK Alias OPEK bin HARIYANTO dan terdakwa III AHMADI Alias DIDI bin TOLAK ENDEN dan setelah Nota kosong yang sudah di tulisi dan di gelembungkan harganya kemudian diserahkan ke bagian keuangan untuk pertanggung jawaban terhadap uang yang tadinya di bon oleh para terdakwa dan kejadian tersebut terus dilakukan hingga terkumpul 76 (tujuh puluh enam) lembar Nota pembelian yang di serahkan kepada toko KDS Situbondo.
- Bahwa akibat perbuatan tersebut, pihak Toko KDS Situbondo mengalami kerugian sebesar Rp 74.266.500,- (tujuh puluh empat juta dua ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;
Subsidair;
----- Bahwa ia terdakwa I FARIS IRA DHATULLAH alias FARIS BIN AKRAMA bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD TOVIK Alias OPEK bin HARIYANTO,terdakwa III AHMADI Alias DIDI bin TOLAK ENDEN dan terdakwa IV MAHMUD FAUSI Alias FAUZI bin RAKIMAN Sejak Bulan Maret 2017 Hingga Bulan September 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat DI Toko KDS di Jl. A. Yani 183 Kel. Dawuhan Kec. Situbondo, Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mereka yang melakukan , yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal sejak bulan maret 2017 terdakwa I FARIS IRA DHATULLAH Alias FARIS bin AKRAMA, terdakwa II MUHAMMAD TAUVIK Alias OPEK meminta uang kepada saksi TOLAK ANI yang bertugas di bagian keuangan toko KDS dengan mengatakan akan di pergunakan untuk pembelian peralatan toko KDS , karna saksi TOLAK ANI percaya kemudian memberikan keuangan sesuai apa yang diminta dan setelah mendapatkan uang kas bon dari toko, terdakwa I FARIS IRA DHATULLAH Alias FARIS bin AKRAMA ataupun terdakwa II MUHAMMAD TAUVIK Alias OPEK melakukan pembelian barang dengan meminta nota kosong kepada toko pembelian barang yang sebagian besar dari toko DENIS, setelah mendapat nota kosong kemudian terdakwa I FARIS IRA DHATULLAH Alias FARIS bin AKRAMA ataupun terdakwa II MUHAMMAD TAUVIK Alias OPEK menyuruh terdakwa III AHMADI alias DIDI bin TOLAK ENDEN menulis nota tersebut, kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin Toko KDS Terdakwa III AHMADI Alias DIDI bin TOLAK ENDEN menulis nota kosong tersebut dengan Tulisan nama barang, harga barang dan jumlah barang sesuai yang diinginkan, dengan rincian barang yang telah digelembungkan harganya atau dinaikkan harganya, di tambahkan jumlahnya atau barang yang tidak dibeli ke dalam nota dengan contoh bon Rp. 1.000.000,- belanja sebenarnya sekitar Rp.100.000,- dan di buat nota hingga melebihi belanjaan yang sebenarnya , seharga Rp. 700.000,- kemudian kembaliannya terdakwa I FARIS IRA DHATULLAH Alias FARIS bin AKRAMA ataupun terdakwa II MUHAMMAD TAUVIK Alias OPEK kembalikan, dan hasil dari nota yang di gelembungkan tersebut sebesar Rp. 600.000,- di bagikan kepada Terdakwa I FARIS IRA DHATULLAH Alias FARIS bin AKRAMA ,Terdakwa II MUHAMMAD TOVIK Alias OPEK bin HARIYANTO danTerdakwa III AHMADI Alias DIDI bin TOLAK ENDEN namun ketika terdakwa IV MAHMUD FAUZI alias FAUZI bin RAKIMAN Berada di toko KDS dan mengetahui langsung perbuatan yang dilakukan Terdakwa I FARIS IRA DHATULLAH Alias FARIS bin AKRAMA ,Terdakwa II MUHAMMAD TOVIK Alias OPEK bin HARIYANTO,Terdakwa III AHMADI Alias DIDI bin TOLAK ENDEN maka terdakwa IV MAHMUD FAUZI alias FAUZI bin RAKIMAN meminta bagian uang hasil melakukan perbuatan menggelapkan tersebut dan ketika terdakwa IV MAHMUD FAUZI alias FAUZI bin RAKIMAN mendapatkan tugas membeli barang terdakwa IV MAHMUD FAUZI alias FAUZI bin RAKIMAN meminta nota kosong kemudian nota tersebut digelembungkan dan hasilnya di bagikan kepada Terdakwa I FARIS IRA DHATULLAH Alias FARIS bin AKRAMA ,Terdakwa II MUHAMMAD TOVIK Alias OPEK bin HARIYANTO dan terdakwa III AHMADI Alias DIDI bin TOLAK ENDEN dan setelah Nota kosong yang sudah di tulisi dan di gelembungkan harganya kemudian diserahkan ke bagian keuangan untuk pertanggung jawaban terhadap uang yang tadinya di bon oleh para terdakwa dan kejadian tersebut terus dilakukan hingga terkumpul 76 (tujuh puluh enam) lembar Nota pembelian yang di serahkan kepada toko KDS Situbondo.
- Bahwa akibat perbuatan tersebut, pihak Toko KDS Situbondo mengalami kerugian sebesar Rp 74.266.500,- (tujuh puluh empat juta dua ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa I FARIS IRA DHATULLAH alias FARIS BIN AKRAMA bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD TOVIK Alias OPEK bin HARIYANTO,terdakwa III AHMADI Alias DIDI bin TOLAK ENDEN dan terdakwa IV MAHMUD FAUSI Alias FAUZI bin RAKIMAN Sejak Bulan Maret 2017 Hingga Bulan September 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat DI Toko KDS di Jl. A. Yani 183 Kel. Dawuhan Kec. Situbondo, Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mereka yang melakukan , yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau pun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal sejak bulan maret 2017 terdakwa I FARIS IRA DHATULLAH Alias FARIS bin AKRAMA, terdakwa II MUHAMMAD TAUVIK Alias OPEK meminta uang kepada saksi TOLAK ANI yang bertugas di bagian keuangan toko KDS dengan mengatakan akan di pergunakan untuk pembelian peralatan toko KDS , karna saksi TOLAK ANI percaya kemudian memberikan keuangan sesuai apa yang dan setelah mendapatkan uang kas bon dari toko, terdakwa I FARIS IRA DHATULLAH Alias FARIS bin AKRAMA ataupun terdakwa II MUHAMMAD TAUVIK Alias OPEK melakukan pembelian barang dengan meminta nota kosong kepada toko pembelian barang yang sebagian besar dari toko DENIS, setelah mendapat nota kosong kemudian terdakwa I FARIS IRA DHATULLAH Alias FARIS bin AKRAMA ataupun terdakwa II MUHAMMAD TAUVIK Alias OPEK menyuruh terdakwa III AHMADI alias DIDI bin TOLAK ENDEN menulis nota tersebut, kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin Toko KDS Terdakwa III AHMADI Alias DIDI bin TOLAK ENDEN menulis nota kosong tersebut dengan Tulisan nama barang, harga barang dan jumlah barang sesuai yang diinginkan, dengan rincian barang yang telah digelembungkan harganya atau dinaikkan harganya, di tambahkan jumlahnya atau barang yang tidak dibeli ke dalam nota dengan contoh bon Rp. 1.000.000,- belanja sebenarnya sekitar Rp.100.000,- dan di buat nota hingga melebihi belanjaan yang sebenarnya , seharga Rp. 700.000,- kemudian kembaliannya terdakwa I FARIS IRA DHATULLAH Alias FARIS bin AKRAMA ataupun terdakwa II MUHAMMAD TAUVIK Alias OPEK kembalikan, dan hasil dari nota yang di gelembungkan tersebut sebesar Rp. 600.000,- di bagikan kepada Terdakwa I FARIS IRA DHATULLAH Alias FARIS bin AKRAMA ,Terdakwa II MUHAMMAD TOVIK Alias OPEK bin HARIYANTO danTerdakwa III AHMADI Alias DIDI bin TOLAK ENDEN namun ketika terdakwa IV MAHMUD FAUZI alias FAUZI bin RAKIMAN Berada di toko KDS dan mengetahui langsung perbuatan yang dilakukan Terdakwa I FARIS IRA DHATULLAH Alias FARIS bin AKRAMA ,Terdakwa II MUHAMMAD TOVIK Alias OPEK bin HARIYANTO,Terdakwa III AHMADI Alias DIDI bin TOLAK ENDEN maka terdakwa IV MAHMUD FAUZI alias FAUZI bin RAKIMAN meminta bagian uang hasil melakukan perbuatan menggelapkan tersebut dan ketika terdakwa IV MAHMUD FAUZI alias FAUZI bin RAKIMAN mendapatkan tugas membeli barang terdakwa IV MAHMUD FAUZI alias FAUZI bin RAKIMAN meminta nota kosong kemudian nota tersebut digelembungkan dan hasilnya di bagikan kepada Terdakwa I FARIS IRA DHATULLAH Alias FARIS bin AKRAMA ,Terdakwa II MUHAMMAD TOVIK Alias OPEK bin HARIYANTO dan terdakwa III AHMADI Alias DIDI bin TOLAK ENDEN dan setelah Nota kosong yang sudah di tulisi dan di gelembungkan harganya kemudian diserahkan ke bagian keuangan untuk pertanggung jawaban terhadap uang yang tadinya di bon oleh para terdakwa dan kejadian tersebut terus dilakukan hingga terkumpul 76 (tujuh puluh enam) lembar Nota pembelian yang di serahkan kepada toko KDS Situbondo.
- Bahwa akibat perbuatan tersebut, pihak Toko KDS Situbondo mengalami kerugian sebesar Rp 74.266.500,- (tujuh puluh empat juta dua ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. |