Dakwaan |
KESATU --------- Bahwa Terdakwa MIDUN als PAK SRI bin (Alm) BUHAYA bersama SAHRUS (meninggal dunia pada hari Senin, 29 Juli 2024 Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 472.12/149/431.513.2.1/2024), MISNADI (DPO) dan IWAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2024 bertempat di Perkebunan Jagung Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------- ------------------------------------------------------------------ ? Berawal ketika Terdakwa MIDUN mengajak SAHRUS (alm.), MISNADI (DPO) dan IWAN (DPO) melakukan permainan judi jenis qiu-qiu menggunakan uang tunai, 3 (tiga) pack kartu domino cap gunting rumput dan 1 lembar kalender bekas sebagai alas pemainan judi jenis qiu-qiu tersebut, dalam permainan judi jenis qiu-qiu tersebut setiap 1 (satu) kali permainan masing-masing orang memasang taruhan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), sedangkan untuk petaruh dari luar mulai dari Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), untuk 1 (satu) kali putaran permainan tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih, dan permainaan judi jenis qiu-qiu tersebut sudah berlangsung sebanyak 20 (dua puluh) kali permainan; ? Kemudian pada putaran ke 21 (dua puluh satu) pada saat masing-masing orang yaitu Terdakwa MIDUN, SAHRUS (alm.), IWAN (DPO) dan MISNADI (DPO) memegang kartu kemudian unit opsnal satresktim polres situbondo datang dan menghentikan permainan judi jenis qiu-qiu tersebut disertai dengan penangkapan, namun di antara ke 4 (empat) orang tersebut yang dapat di amankan oleh petugas unit opsnal satreskrim polres situbondo hanya 2 (dua) orang yaitu terdakwa MIDUN dan SAHRUS (alm.) sedangkan MISNADI dan IWAN berhasil melarikan diri; ? Bahwa judi Qiu-qiu yang dilakukan oleh Terdakwa menggunakan kartu domino sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar dengan jumlah pemain minimal 4 (empat) orang, untuk setiap orang pertama kali diberikan domino sebanyak 2 (dua) lembar yang terlebih dahulu para pemain memasang uang taruhan masing-masing Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setelah masing-masing pemain memegang kartu domino, maka setiap pemain diharuskan menjumlah kartu yang dibagikan, jika jumlah kartu domino yang dipegang berjumlah paling tinggi maka menjadi pemenang dan berhak mendapatkan uang taruhan, untuk jumlah tertinggi dari pemain judi Qiu-qiu adalah 99 (jumlah ekor sembilan-jumlah ekor sembilan), anak kecil jumlah 4 (empat) kartu kurang dari 10, angka besar jumlah 4 (empat) kartu berjumlah 39 atau lebih dan 4 (empat) kartu balak kembar. Jika didalam permainan terdapat pemain yang memegang kartu Qiu-qiu atau 99 maka akan kalah dengan anak kecil (jumlah 4 kartu kurang dari 10), jika memegang anak kecil (jumlah 4 kartu kurang dari 10) maka akan kalah dengan angka besar (jumlah 4 kartu berjumlah 39 atau lebih), dan jika memegang angka besar (jumlah 4 kartu berjumlah 39 atau lebih) maka akan kalah dengan 4 (empat) kartu balak kembar; ? Bahwa permainan judi Qiu-qiu yang dilakukan oleh para Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP ---------------------- Page 2 of 2 ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa MIDUN als PAK SRI bin (Alm) BUHAYA bersama SAHRUS (meninggal dunia pada hari Senin, 29 Juli 2024 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 472.12/149/431.513.2.1/2024)), MISNADI (DPO) dan IWAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2024 bertempat di Perkebunan Jagung Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------- ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal ketika Terdakwa MIDUN mengajak SAHRUS (alm.), MISNADI (DPO) dan IWAN (DPO) melakukan permainan judi jenis qiu-qiu menggunakan uang tunai, 3 (tiga) pack kartu domino cap gunting rumput dan 1 lembar kalender bekas sebagai alas pemainan judi jenis qiu-qiu tersebut, dalam permainan judi jenis qiu-qiu tersebut setiap 1 (satu) kali permainan masing-masing orang memasang taruhan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), sedangkan untuk petaruh dari luar mulai dari Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), untuk 1 (satu) kali putaran permainan tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih, dan permainaan judi jenis qiu-qiu tersebut sudah berlangsung sebanyak 20 (dua puluh) kali permainan; ? Kemudian pada putaran ke 21 (dua puluh satu) pada saat masing-masing orang yaitu Terdakwa MIDUN, SAHRUS (alm.), IWAN (DPO) dan MISNADI (DPO) memegang kartu kemudian unit opsnal satresktim polres situbondo datang dan menghentikan permainan judi jenis qiu-qiu tersebut disertai dengan penangkapan, namun di antara ke 4 (empat) orang tersebut yang dapat di amankan oleh petugas unit opsnal satreskrim polres situbondo hanya 2 (dua) orang yaitu terdakwa MIDUN dan SAHRUS (alm.) sedangkan MISNADI dan IWAN berhasil melarikan diri; ? Bahwa judi Qiu-qiu yang dilakukan oleh Terdakwa menggunakan kartu domino sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar dengan jumlah pemain minimal 4 (empat) orang, untuk setiap orang pertama kali diberikan domino sebanyak 2 (dua) lembar yang terlebih dahulu para pemain memasang uang taruhan masing-masing Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setelah masing-masing pemain memegang kartu domino, maka setiap pemain diharuskan menjumlah kartu yang dibagikan, jika jumlah kartu domino yang dipegang berjumlah paling tinggi maka menjadi pemenang dan berhak mendapatkan uang taruhan, untuk jumlah tertinggi dari pemain judi Qiu-qiu adalah 99 (jumlah ekor sembilan-jumlah ekor sembilan), anak kecil jumlah 4 (empat) kartu kurang dari 10, angka besar jumlah 4 (empat) kartu berjumlah 39 atau lebih dan 4 (empat) kartu balak kembar. Jika didalam permainan terdapat pemain yang memegang kartu Qiu-qiu atau 99 maka akan kalah dengan anak kecil (jumlah 4 kartu kurang dari 10), jika memegang anak kecil (jumlah 4 kartu kurang dari 10) maka akan kalah dengan angka besar (jumlah 4 kartu berjumlah 39 atau lebih), dan jika memegang angka besar (jumlah 4 kartu berjumlah 39 atau lebih) maka akan kalah dengan 4 (empat) kartu balak kembar; ? Bahwa permainan judi qiu-qiu yang dilakukan oleh para Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan yang bertempat di pinggir jalan umum atau dapat dikunjungi oleh masyarakat umum serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah yang berwenang. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP |