Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa YUNUS HENDRAWAN alias YUNUS bin (Alm) SUPANDI bersama dengan AGUNG (belum tertangkap masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2021, bertempat di tempat parkir rumah sakit RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo bagian belakang di depan Ruang Nusa Indah di Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya terdakwa bersama dengan AGUNG telah berencana untuk mengambil sepeda motor milik orang lain. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira pukul 00.00 Wib terdakwa bersama dengan AGUNG datang ke rumah sakit RSUD dr. Abdoerrahem Situbondo mengendarai sepeda motor merek Honda Revo warna hitam (belum ditemukan masuk dalam Daftar Pencarian Barang/DPB) milik AGUNG. Pada saat berada di pintu masuk terdakwa bersama dengan AGUNG sengaja mengambil karcis parkir sebanyak dua lembar dengan tujuan agar sepeda motor yang diambil nanti bisa leluasa keluar dan tidak mencurigakan.;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan AGUNG memarkir sepeda motornya di parkiran umum tempat parkir rumah sakit RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo bagian belakang di depan Ruang Nusa Indah tepat di sebelah 1 (satu) Unit Sepeda motor Merek Yamaha Vixion warna Putih Tahun 2013 Nopol P-4384-DO Noka : MH31PA002DK219806 Nosin: 1PA220380 milik saksi korban WAHYU ZULKARNAIN yang hendak diambil oleh terdakwa bersama dengan AGUNG. Setelah itu terdakwa dan AGUNG berbagi tugas satu sama lain yaitu terdakwa bertugas menjaga dan mengamati situasi sekitar dengan duduk di atas Gazebo dan AGUNG bertugas mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak rumah kontak menggunakan kunci T yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah berhasil kemudian terdakwa keluar dari RSUD dr Abdoerrahem Situbondo dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo yang di bawa sebelumnya sedangkan AGUNG berada dibelakangnya mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda motor Merek Yamaha Vixion warna Putih Tahun 2013 Nopol P-4384-DO milik saksi korban WAHYU ZULKARNAIN. Pada saat itu terdakwa bersama dengan AGUNG berhasil melewati pintu keluar dengan menyerahkan 2 (dua) karcis parkir yang telah diambil sebelumnya. Selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa ke Bondowoso.
- Bahwa setelah itu terdakwa bersama AGUNG menitipkan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merek Yamaha Vixion warna Putih Tahun 2013 Nopol P-4384-DO milik saksi korban WAHYU ZULKARNAIN tersebut di rumah saksi ABDUL ROHIM alias ROHIM yang beralamat di Dsn. Kalimalang Ds Mojomulyo Kec. Puger Kab. Jember dengan alasan sepeda motor tersebut rusak, padahal terdakwa bersama dengan AGUNG hendak menyembunyikan sepeda motor tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama AGUNG tersebut membuat saksi korban WAHYU ZULKARNAIN ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.10.500.000-, (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP. |