Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa NIDI Alias PAK SUNATIK Bin MED bersama-sama dengan ANDI Alias PAK RISKI (DPO) pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2019, bertempat di dapur rumah saksi Antika Yufronia yang beralamat di Kp. Air Manis Ds. Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa datang kerumah Andi Alias Pak Riski (DPO), kemudian terdakwa bersama-sama Andi Alias Pak Riski (DPO) jalan kaki menuju perempatan jalan raya Klampokan Kec. Cerme Kab. Bondowoso untuk mencari tumpangan, selanjutnya terdakwa bersama-sama Andi Alias Pak Riski (DPO) menumpang mobil milik orang yang tidak mereka kenal dan sekira pukul 21.30 WIB turun di pinggir jalan raya yang masuk wilayah Kec. Jangkar Kab. Situbondo, kemudian terdakwa bersama-sama Andi Alias Pak Riski (DPO) dengan berjalan kaki  menuju ke lokasi sasaran yaitu rumah saksi Antika Yufronia.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 sekitar pukul 00.30 terdakwa bersam-sama Andi Alias Pak Riski (DPO) sampai disekitar rumah saksi Antika Yufronia yang beralamat di Kp. Air Manis Ds. Agel Kec. Jangkar Kab. Situbondo, setelah sampai di depan rumah Saksi Antika Yufronia terdakwa dan Andi Alias Pak Riski (DPO) terlebih dahulu menunggu sekitar 30 menit untuk memastikan situasi sepi, kemudian terdakwa bersama-sama Andi Alias Pak Riski (DPO) masuk ke dalam pekarangan lalu menuju dapur, kemudian setelah melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jenis Jupiter Z warna hitam Nopol : P-2216-EQ tahun 2009, Noka :MH330C0029J453395, Nosin 30C453442 di dalam dapur setelah itu terdakwa bersama-sama Andi Alias Pak Riski (DPO) masuk ke dalam dapur lewat pintu yang terbuat dari anyaman bambu dengan cara mendorong paksa sehingga kuncinya yang terbuat dari potongan bambu rusak. Setelah berhasil masuk selanjutnya terdakwa bersama-sama Andi Alias Pak Riski (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jenis Jupiter Z warna hitam Nopol : P-2216-EQ tahun 2009, Noka :MH330C0029J453395, Nosin 30C453442 yang tidak dikunci setir dan membawanya keluar lewat jalan semula yang digunakan untuk masuk dan menuju ke arah barat, setelah itu terdakwa menghidupkan sepeda motor dengan cara menyambungkan kabel dan setelah sepeda motor berhasil dihidupkan selanjutnya terdakwa bersama-sama Andi Alias Pak Riski (DPO) membawa sepeda motor tersebut kerumah terdakwa dengan posisi Andi Alias Pak Riski (DPO) yang menyetir sedangkan terdakwa membonceng.
- Bahwa sepeda motor tersebut oleh terdakwa dipergunakan sendiri sedangkan Andi Alias Pak Riski (DPO) diberi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa bersama-sama Andi Alias Pak Riski (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jenis Jupiter Z warna hitam Nopol : P-2216-EQ tahun 2009, Noka :MH330C0029J453395, Nosin 30C453442 STNK An. Usnia tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi Andriyanto sebagai pemilik dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jenis Jupiter Z warna hitam Nopol : P-2216-EQ tersebut untuk memiliki sepeda motor tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama Andi Alias Pak Riski (DPO), saksi Andriyanto mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. |