Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2017/PN Sit. PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Situbondo I 1.MARSUHANTO
2.MARYAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2017
Nomor Surat 002
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Situbondo I
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARSUHANTO
2MARYAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + denda) kepada Penggugat sebesar Rp27.497.303,- (dua puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus  tiga rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp22.849.342,- (dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 4.647.961,- (empat juta enam ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah) ditambah denda penalty sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak