Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
-  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + denda) kepada Penggugat sebesar Rp27.497.303,- (dua puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp22.849.342,- (dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 4.647.961,- (empat juta enam ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah) ditambah denda penalty sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
-  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |