Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa SUGIYANTI als YANTI binti JASIN bersama dengan saksi BUDI SANTOSO als DIDIK bin TIRTO (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 07 April 2020 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat Ds Trigonco, Kec Asembagus, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa dan saksi korban Kasmori merupakan suami istri berdasarkan Kutipan Akta Nikah No. 0222/036/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017 yang telah dikeluarkan oleh KUA Asembagus (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara), setelah menjalani rumah tangga antara terdakwa dan saksi korban sering terjadi pertengkaran karena terdakwa memiliki pria idaman lain, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret 2020 terdakwa bertengkar dengan saksi korban kemudian terdakwa menceritakan pertengkaran tersebut kepada saksi Budi Santoso als Didik bin Tirto yang merupakan pacar terdakwa, saksi Budi Santoso als Didik bin Tirto menyarankan kepada terdakwa supaya berpisah dengan saksi korban, sehingga timbul niat terdakwa bercerai dengan saksi korban lalu saksi Budi Santoso als Didik bin Tirto menyarankan agar terdakwa menjual mobil merk Daihatsu Xenia Nopol P 1456 DG milik saksi korban dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa karena terdakwa khawatir apabila bercerai tidak mendapat bagian mobil, selanjutnya antara terdakwa dan saksi Budi Santoso als Didik bin Tirto melakukan kesepakatan.
- Bahwa setelah ada kesepakatan kemudian pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 tanpa ijin saksi korban, terdakwa mengambil kunci serep mobil Xenia yang digantungan baju didalam kamar, setelah berhasil kunci serep diletakkan diatas tembok dibelakang rumah terdakwa didekat tempat cucian piring dan sekira pukul 23.30 wib terdakwa menghubungi saksi Budi Santoso als Didik bin Tirto melalui telepon pesan suara supaya mengambil kunci serep yang diletakkan di belakang rumah terdakwa, selanjutnya saksi Budi Santoso als Didik bin Tirto mendatangi rumah terdakwa lalu mengambil dan menyimpan kunci serep mobil xenia milik saksi korban tersebut.
- Bahwa setelah kunci serep mobil xenia berada pada saksi Budi Santoso als Didik bin Tirto kemudian pada hari Selasa tanggal 07 April 2020 sekira pukul 11.30 wib terdakwa menghubungi saksi Budi Santoso als Didik bin Tirto melalui telepon dengan mengatakan bahwa terdakwa dan saksi korban akan kerumah orang tua terdakwa di Kp Timur, Ds Trigonco, Kec Asembagus, Kab Situbondo dengan menggunakan mobil Xenia, kemudian saksi Budi Santoso als Didik mengatakan kepada terdakwa supaya mobil xenia milik saksi korban tersebut supaya diparkir dipinggir jalan, selanjutnya sekira pukul 12.00 wib saksi korban dan terdakwa dengan menggunakan mobil xenia menuju kerumah orang tua terdakwa dan sesampainya dirumah orang tua terdakwa saksi korban memarkir mobilnya di KP Timur, Ds Trigonco, Kec Asembagus, Kab Situbondo lalu terdakwa dan saksi korban masuk kedalam rumah orang tua terdakwa kemudian terdakwa menghubungi saksi Budi Santoso als Didik als Tirto melalui via telepon dengan mengatakan situasi sudah aman, setelah mendapat informasi situasi aman saksi Budi Santoso als Didik bin Tirto mengambil kunci serep mobil xenia lalu menuju ketempat mobil Xenia milik saksi korban diparkir di Kp Timur, Ds Trigonco, Kec Asembagus, Kab Situbondo dan sekira pukul 12.30 wib dengan menggunakan kunci serep tersebut tanpa ijin saksi korban, saksi Budi Santoso als Didik bin Tirto mengambil mobil xenia tersebut lalu membawa mobil xenia tersebut menuju kerumah Pak Nur yang beralamat di Kp Penjalinan Ds Kedunglo, Kec Asembagus, Kab Situbondo, sesampainya dirumah Pak Nur saksi Budi Santoso als Didik bertemu dengan saksi Hendra lalu saksi Budi Santoso als Didik mengatakan menitipkan mobil xenia tersebut selama 3 bulan dengan alasan mobil tersebut milik orang yang akan bercerai dan siistri tidak mau membagi harta warisannya sehingga siistri menyuruh saksi Budi Santoso als Didik untuk menitipkan mobil xenia tersebut, selanjutnya mobil tersebut diparkir disebelah timur rumah Pak Nur dan plat nomor mobil tersebut dilepas, setelah selesai saksi Budi Santoso als Didik minta antar saksi Hendra menuju ke persawahan Ds Banyuputih, Kec Banyuputih, Kab Situbondo, namun karena curiga kemudian saksi Hendra melapor ke Polsek Asembagus.
- Bahwa ketika saksi korban mengajak terdakwa pulang saksi korban melihat bahwa mobil xenia yang sebelumnya diparkir sudah tidak ada lalu saksi korban melapor ke Ketua Rt dan Kades Kedunglo dan sekira 1 jam kemudian mobil xenia milik saksi korban berhasil diketemukan dan diketahui yang mengambil adalah terdakwa dan saksi Budi Santoso als Didik.
- Bahwa mobil xenia tersebut adalah milik saksi korban yang dibeli saksi korban dari hasil penjualan mobil kijang LGX tahun 2000 yang diperoleh dari perkawinan dengan istri pertamanya yaitu saksi Siti Anisa dan uang tambahan pembelian mobil tersebut adalah uang milik saksi korban dan terdakwa serta saksi Budi Susanto als Didik mengambil mobil xenia milik saksi korban dengan tujuan untuk dimiliki.
- Bahwa setelah terdakwa dan saksi Budi Susanto als Didik mengambil mobil milik saksi korban, kemudian saksi korban mengajukan permohonan cerai terhadap terdakwa tanggal 23 April 2020 pada Pengadilan Negeri Agama Situbondo.
- Akibat perbuatan tersebut saksi korban Kasmori mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 367 ayat (2) KUHP. |