Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa SUPARDI als PAK YUSMAN bin SAMO (alm.) pada hari Minggu tanggal 19 Desember 2021 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Desember 2021 bertempat di Sawah milik BU JUMAWI (alm.) yang beralamat di Kp. Tete Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada tahun 2021 ketika Korban SUPAEDI berada di rumah Saksi DJIBTO bertemu dengan BU JUMAWI (alm.) selaku pemilik sawah menyuruh Korban SUPAEDI untuk menggarap sawahnya sebanyak 2 (dua) petak sawah dengan luas ± 500 m2 yang terletak di Kp. Tete Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dengan kesepakatan seluruh modal ditanggung oleh Korban SUPAEDI yang kemudian hasil dari 2 (dua) petak sawah tersebut dibagi dua antara Korban SUPAEDI dengan BU JUMAWI (alm.) setelah dikurangi modal, kesepakatan tersebut disaksikan oleh Saksi DJIBTO (anak kandung BU JUMAWI), ZAINUR ROHMAN (cucu BU JUMAWI) dan Saksi MADDIN (petugas ulu-ulu air);
- Selanjutnya atas kesepakatan tersebut, Korban SUPAEDI menanami 2 (dua) petak sawah milik BU JUMAWI (alm.) tersebut dengan tanaman padi sampai panen dan hasilnya dibagi dua antara Korban SUPAEDI dengan BU JUMAWI (alm.) setelah dikurangi modal sebagaimana kesepakatan sebelumnya, selanjutnya sekitar bulan Agustus 2021 atas persetujuan BU JUMAWI (alm.), Korban SUPAEDI menanami kembali 2 (dua) petak sawah tersebut dengan tanaman cabai yang berjumlah ± 2.500 (dua ribu lima ratus) tanaman cabai dan sekitar bulan September 2021 BU JUMAWI (alm.) meninggal dunia, sehingga Korban SUPAEDI tetap merawat tanaman cabai yang telah ditanam sebelumnya karena masih produktif dan sudah pernah dipanen sebanyak dua kali panen;
- Kemudian setelah BU JUMAWI (alm.) meninggal dunia, Terdakwa SUPARDI yang merupakan anak kandung dari BU JUMAWI (alm.) mengambil alih 2 (dua) petak sawah tersebut dengan alasan bahwa semasa BU JUMAWI masih hidup pernah menyuruh Terdakwa SUPARDI untuk menggarap 2 (dua) petak sawah dengan luas ± 500 m2 yang terletak di Kp. Tete Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dan hasilnya digunakan untuk biaya kematian BU JUMAWI (alm.), atas alasan tersebut selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa SUPARDI menyuruh Saksi SUHALIS dan Saksi SUGIONO untuk membajak 2 (dua) petak sawah yang terletak di Kp. Tete Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo yang diakui milik Terdakwa SUPARDI, kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 19 Desember 2021 sekitar pukul 07.00 WIB Saksi SUHALIS dan Saksi SUGIONO atas perintah dari Terdakwa SUPARDI membajak 2 (dua) petak sawah yang masih ada tanaman cabe tersebut masing-masing menggunakan 1 (satu) unit alat bajak merk QUICK G1000 warna merah dengan 1 (satu) unit mesin bajak merk KUBOTA 85 D warna merah dan 1 (satu) unit alat bajak merk QUICK G3000 warna merah dengan 1 (satu) unit mesin bajak merk KUBOTA 85 D warna merah, sehingga taman cabai milik Korban SUPAEDI yang masih produktif tersebut menjadi rusak;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari Korban SUPAEDI serta mengakibatkan Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP. |