Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah bahwa pada Minggu, tanggal 14 Nopember 2004, telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama : H. SANUSI JAMIL, beralamat di Kp. Utara Rt. 003 Rw. 005 Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini;
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. |