Dakwaan |
Kesatu Bahwa terdakwa NAJIBUL KHOIR als NAJIB bin SUDAWI pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2023, bertempat di Kp Palangan Timur Rt 001 Rw 001, Ds Palangan, Kec Jangkar, Kab Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 00.00 wib terdakwa mengendarai sepeda motor Honda supra fit dengan nopol P 2830 J milik saksi Karyono dari pondok pesantren Nurul Hikmah alamat Dusun Wirakrama Rt. 01 Rw. 02 Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo menuju kearah timur dengan tujuan untuk mencari sasaran mengambil barang tanpa ijin dan sekira pukul 02.20 wib ketika melintas di depan toko milik saksi korban Abu Hairi di Kp. Palangan Timur Rt 01 Rw 01, Ds Palangan Kec Jangkar Kab Situbondo sepeda motor yang dikendarai terdakwa berhenti lalu terdakwa memarkir sepeda motor di sebelah barat toko, kemudian terdakwa melakukan pengecekan disekitar toko dan setelah dirasa aman terdakwa melompati pagar toko lalu masuk menuju pintu samping toko dan sesampainya di pintu samping toko terdakwa mengintip jendela atas pintu toko dengan menggunakan ember plastik putih sebagai pijakan kaki, setelah melihat kondisi di dalam toko tersebut kemudian terdakwa mencongkel atau merusak engsel gembok pintu samping tersebut menggunakan obeng yang sudah dipersiapan, setelah berhasil merusak engsel gembok toko tersebut kemudian terdakwa masuk ke dalam toko dan tanpa adanya ijin dari saksi korban terdakwa mengambil barang yang ada didalam toko diantaranya berupa 1 pcs soklin berat 770 g, 1 Buah Soklin berat 218 Gram, 7 Pcs Lem Gem, 5 Buah Lipstik Merk IMPLORA, 2 Pcs pasta gigi merk Close Up, 1 Pcs pasta gigi merk Pepsodent, 1 Pack Spidol merk Snowman, 1 Pcs sabun cuci piring merk Mama Lemon 230 ml, 22 pcs Shampo merk zinc 10 ml, 2 Pcs pewangi merk Downy 18 ml, 2 Pcs susu kental merk Indomilk 37 g, 2 Pcs sabun merk Lervie 90 g, 1 Pcs sabun merk Fresh 76 g, 2 Pcs shampo merk Pantene 9 ml, 2 Pcs krim pencerah wajah merk fair lovely berat 23 gr; 1 Pcs sabun wajah merk papaya 135 g, 1 Pcs obat nyamuk merk Hit berat 165 gr; 1 Pcs Deo Lotions merk posh 11 g, 1 Pcs krim pencerah merk fair lovely berat 7,5 gr; 6 Pcs parfum dengan berbagai merk, 1 Pcs Susu SGM 150 gr, 2 Bungkus Kopi kapal api berat 380 Gr; 10 pcs rokok berbagai merk, uang kurang lebih Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), rokok marlboro sekitar 1 pres, gudang garam 5 pres, sampoerna mild 5 pres, djisamsoe sekitar 2 pres, djarum 3 pres, dan beberapa barang dagangan lainnya serta berbagai merk rokok dan 2 buah kotak amal yang berisi uang kurang lebih Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian barang-barang tersebut oleh terdakwa bungkus dengan menggunakan tamplak meja yang ada di dalam toko lalu terdakwa keluar melewati pintu semula dan menggunakan sepeda motor menuju ke pondok. - Selanjutnya sebagian barang milik saksi korban tersebut berupa rokok oleh terdakwa dijual pada tanggal 2 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 wib dan tanggal 06 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 wib pada saksi Subhan berupa 4 pack rokok Marlboro kretek merah, 1 pack Marlboro kretek biru, 1 pack country, 1 pack aries biru, 1 pack ares hitam dan 1 pack golden 88 yang masing-masing dijual seharga Rp.10.000,- dengan jumlah keseluruhan Rp. 90.000,-, pada tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 wib terdakwa menjual 3 pack rokok pada saksi Hendro Purwanto berupa 1 pack rokok Marlboro, 2 pack rokok ares yang masing-masing dijual seharga Rp. 10.000,- sehingga jumlah keseluruhan Rp. 30.000,-, pada tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 wib terdakwa menjual pada saksi Dedi Sujarwono berupa 3 bungkus rokok Marlboro masing-masing dijual seharga Rp. 10.000,- dengan jumlah keseluruhan Rp. 30.000,-, kemudian pada tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 wib terdakwa menjual rokok pada saksi Fatah Ainur Rahman berupa 1 pack rokok Golden 88 dijual seharga Rp. 10.000,-. - Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi korban mengalami kerugian + Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) - Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP. D A N KEDUA Bahwa terdakwa NAJIBUL KHOIR als NAJIB bin SUDAWI pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2023, bertempat di Kp Palangan Timur Rt 001 Rw 001, Ds Palangan, Kec Jangkar, Kab Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 00.10 wib terdakwa mengendarai sepeda motor Honda supra fit dengan nopol P 2830 J milik saksi Karyono dari Pondok Pesantren Nurul Hikmah alamat Dusun Wirakrama Rt. 01 Rw. 02 Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo menuju ke toko milik saksi korban Abu Hairi di Kp. Palangan Timur Rt 01 Rw 01, Ds Palangan Kec Jangkar Kab Situbondo dengan tujuan untuk mengambil barang milik saksi korban tanpa ijin, sesampainya ditempat tersebut terdakwa memarkir sepeda motor di pos kamling sebelah timur toko yang jaraknya kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter, kemudian terdakwa berjalan kaki mendekati toko milik saksi korban, setelah dilihat situasi aman lalu terdakwa masuk ke halaman rumah melalui pintu masuk sebelah timur yang tidak ada pintu gerbangnya, kemudian terdakwa menuju ke belakang toko lalu dengan menggunakan tangga bambu milik saksi korban terdakwa naik keatap toko, sesampainya di atas atap terdakwa mencongkel paku atap yang terbuat dari asbes dan setelah berhasil membuka asbes ketika saksi Surahmad melintas ditoko milik saksi korban melihat terdakwa berada di atap toko lalu saksi Surahmad berhenti, mengetahui ada orang kemudian terdakwa turun melewati tangga bambu lalu loncat pagar lari menuju kearah barat dan kembali ke pondok, selanjutnya pagi harinya sekira pukul 06.00 wib terdakwa berhasil ditangkap ketika akan mengambil sepeda motornya. Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP |