Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Sit Subali 1.Solehati
2.Buhari
3.Kus Mudafar
4.Safiudin
5.Irma Rosalina
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BADRUS, SHSubali
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) tersebut di atas;

3. Menyatakan dan  karawangan Hak Milik persil nomor 55 blok 4 kelas D.1 berdasarkan pajak tahun 1958 dengan nama Pemilik Nasep Sleman (Kakek Penggugat) adalah sah dan berkekuatan hukum;

4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dari harta Peninggalan Alm. Nasep Sleman alias nasib Sleman berupa Obyek Tanah Pekarangan seluas seluas 510 M2 , Persil Nomor 55, blok 4, Kelas D.I, yang terletak di Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, jawa Timur, Obyek Tanah dengan Batas-batas sebgai berikut :

Utara : Wagito, H. Jatim, Samina;

Timur : Jalan Desa;

Selatan : Mulyono, Kusnadi, Suherman;

Barat : pak Nisa Dimin

5. Menyatakan Perbuatan para Tergugat  dan atau siapapun yang menguasai atau turut menguasai bidang-bidang tanah objek Tanah pekarangan perkara milik Penggugat Tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;

6. Menghukum para Tergugat, dan atau siapapun yang turut menguasai/mengelola di objek Tanah pekarangan perkara dan/atau menguasainya untuk menyerahkan dalam keadaan kosong tanpa adanya bangunan apapun didalamnya/diatasnya;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat, baik materiil maupun imateriil, total sebesar Rp Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah);

8. Menghukum Tergugat, dan atau siapapun yang turut menguasai/mengeloah objek Tanah pekarangan perkara dan/atau menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan obyek tanah sawah tersebut;

9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;

10. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;

11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini;

 

Subsidair:

apabila Ketua Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak