Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa AMRI SUWARDI Alias ABANG Bin LAHMUDIN ALI pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di sebelah selatan Kantor Kecamatan Kapongan di Jalan Raya Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa antara terdakwa dengan saksi korban NURIL HONIFAH Binti NURIJAN pernah terikat hubungan pernikahan secara sirri selama sekira 5 (lima) tahun namun pada saat kejadian sudah bercerai;
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi korban NURIL HONIFAH Binti NURIJAN melihat trucknya yang sedang mogok, kemudian terdakwa datang menghampiri saksi korban NURIL HONIFAH Binti NURIJAN mengatakan ingin berbicara sesuatu, pada saat itu saksi korban NURIL HONIFAH Binti NURIJAN tidak bersedia sehingga membuat terdakwa marah, selanjutnya terdakwa langsung mencekik leher saksi korban NURIL HONIFAH Binti NURIJAN kemudian mendorongnya hingga jatuh ke tanah, setelah itu terdakwa menginjak kepala dan punggung saksi korban NURIL HONIFAH Binti NURIJAN berkali-kali, selanjutnya terdakwa menyeret badan saksi korban NURIL HONIFAH Binti NURIJAN dengan cara menarik kedua tangannya sampai akhirnya kepala saksi korban NURIL HONIFAH Binti NURIJAN terbentur dan kemudian pingsan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korban NURIL HONIFAH Binti NURIJAN dan mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum pada UPTD. Puskesmas Kapongan Nomor: Visum/01/431.201.8.13/2018 tertanggal 24 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ADE SELVIA CHRISTY yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban NURIL HONIFAH Binti NURIJAN dengan hasil pemeriksaan kesimpulan: “...terdapat edema pada kepala, memar pada leher kurang lebih 1 cm (kurang lebih satu sentimeter), luka babras pada pinggang bagian kiri akibat kekerasan pada tumpul...â€.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |