Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2022/PN Sit Agus Widiyono, S.H., M.H. DANY ADHITIA ANWAR alias ADIT bin MUHAMAD ANWAR alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-809/M.5.40/Enz.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Widiyono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANY ADHITIA ANWAR alias ADIT bin MUHAMAD ANWAR alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Fauzi Hadi Insani, S.H.DANY ADHITIA ANWAR alias ADIT bin MUHAMAD ANWAR alm.
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa DANY ADHITIA ANWAR als ADIT bin MUHAMAD ANWAR (alm.) pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2022 bertempat di Perumahan Green Hill Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi DHARMAWAN BAGUS WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara lain) menanyakan ada tidaknya shabu dan kalau bisa hutang dulu (sistem bon) dengan alasan shabu tersebut akan dijual lagi, kemudian Saksi DHARMAWAN BAGUS WIJAYA mengatakan bahwa ada shabu dan minta dicarikan pembeli lagi dengan alasan Saksi DHARMAWAN BAGUS WIJAYA membutuhkan uang, atas kesepakatan tersebut kemudian Saksi DHARMAWAN BAGUS WIJAYA menemui Terdakwa di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Pareyaan RT. 002 RW. 002 Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo kemudian sekitar pukul 12.30 WIB Terdakwa mendapat Chat Whats App dari seseorang yang bernama RATNO untuk memesan shabu kepada Terdakwa selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa membeli shabu kepada Saksi DHARMAWAN BAGUS WIJAYA sebanyak 1 (satu) poket shabu dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima piluh ribu rupiah) dengan cara hutang dan akan dibayar jika shabu tersebut telah laku dijual oleh Terdakwa kepada RATNO, selanjutnya sekitar pukul 13.45 WIB Terdakwa berangkat mengantar shabu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam No Pol: P-5053-FW menuju lokasi yang telah disepakati antara Terdakwa dengan RATNO yaitu di Perumahan Green Hill Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo;
  • Atas informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) segera melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dan di rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SAMSUL ARIF ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram.
  2. 2 (dua) buah spet suntikan bekas pakai.
  3. 2 (dua) buah spet suntikan.
  4. 2 (dua) buah spet suntikan.
  5. 1 (satu) lembar kertas rokok warna silver.
  6. 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild.
  7. 1 (satu) buah korek api gas modifikasi.
  8. 1 (satu) unit Handphone merk Honor warna hitam.
  9. 1 (satu) potong celana pendek warna abu abu motif garis warna biru.
  10. 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam No Pol: P-5053-FW.
  11. 1 (satu) buah alat hisap sabu.
  • yang seluruhnya milik Terdakwa, sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 02591/NNF/2022 tanggal 05 April 2022 dengan nomor barang bukti 05074/2022/NNF Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU 

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa DANY ADHITIA ANWAR als ADIT bin MUHAMAD ANWAR (alm.) pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2022 bertempat di Perumahan Green Hill Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi DHARMAWAN BAGUS WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara lain) menanyakan ada tidaknya shabu, kemudian Saksi DHARMAWAN BAGUS WIJAYA mengatakan bahwa ada shabu dan Saksi DHARMAWAN BAGUS WIJAYA akan mengantarkan shabu tersebut ke rumah Terdakwa, atas kesepakatan tersebut kemudian Saksi DHARMAWAN BAGUS WIJAYA menemui Terdakwa di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Pareyaan RT. 002 RW. 002 Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo kemudian sekitar pukul 12.30 WIB Terdakwa mendapat Chat Whats App dari seseorang yang bernama RATNO untuk memesan shabu kepada Terdakwa selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa membeli shabu kepada Saksi DHARMAWAN BAGUS WIJAYA sebanyak 1 (satu) poket shabu dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima piluh ribu rupiah) dengan cara hutang, setelah shabu tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa selanjutnya disimpan di saku celana Terdakwa dengan dibungkus menggunakan bekas kertas rokok warna silver lalu dimasukkan ke dalam bungkus rokok Sampoerna Mild dan sekitar pukul 13.45 WIB Terdakwa berangkat mengantar shabu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam No Pol: P-5053-FW menuju lokasi yang telah disepakati antara Terdakwa dengan RATNO yaitu di Perumahan Green Hill Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo;
  • Atas informasi masyarakat terkait dengan adanya kepemilikan Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) segera melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dan di rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SAMSUL ARIF ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram.
  2. 2 (dua) buah spet suntikan bekas pakai.
  3. 2 (dua) buah spet suntikan.
  4. 2 (dua) buah spet suntikan.
  5. 1 (satu) lembar kertas rokok warna silver.
  6. 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild.
  7. 1 (satu) buah korek api gas modifikasi.
  8. 1 (satu) unit Handphone merk Honor warna hitam.
  9. 1 (satu) potong celana pendek warna abu abu motif garis warna biru.
  10. 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam No Pol: P-5053-FW.
  11. 1 (satu) buah alat hisap sabu.
  • yang seluruhnya milik Terdakwa, sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 02591/NNF/2022 tanggal 05 April 2022 dengan nomor barang bukti 05074/2022/NNF Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya