Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 29 Januari 2013 antara Penggugat dengan Tergugat, adalah mengikat dan syah menurut hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli:
- Akta Jual Beli No. 576-JB-V/2008, tanggal 8 Mei 2008
- Akta Jual Beli No. 1426/JB/XII/2008, tanggal 30 Desember 2008
- Akta Jual Beli No. 66/II/1996, tanggal 15 Februari 1996
- Akta Jual Beli No. 1406/JB/XII/2008, tanggal 27 Desember 2008
- Akta Jual Beli No. 926/JB/VI/2008, 30 Juni 2008
- Akta Jual Beli No. 918/JB/VI/2008, 30 JUNI 2008
- Akta Jual Beli No. 919/JB/VI/2008, 30 JUNI 2008
- Akta Jual Beli No. 693/JB/STB/2008, 09 DESEMBER 2008
- Akta Jual Beli No. 556/JB/V/2008, 06 MEI 2008
- Akta Jual Beli No. 490/JB/IV/2008, 24 APRIL 2008
- Akta Jual Beli No.1428/JB/XII/2008, 30 DESEMBER 2008
- Akta Jual Beli No. 714/JB/V/2008, 31 MEI 2008
- Akta Jual Beli No. 1439/JB/XII/2008, 31 DESEMBER 2008;
- Akta Jual Beli No. 577/JB/V/2008, 08 MEI 2008;
- Akta Jual Beli No. 928/JB/VI/2008, 30 JUNI 2008;
- Akta Jual Beli No. 399/JB/III/2009, 30 MARET 2009;
- Akta Jual Beli No. 403/JB/III/2009, 30 MARET 2009;
- Akta Jual Beli No. 1441/JB/XII/2008, 31 DESEMBER 2008
- Akta Jual Beli No. 920/JB/VI/2008, 30 JUNI 2008;
- Akta Jual Beli No. 1405/JB/XII/2008, 27 DESEMBER 2008
- Akta Jual Beli No. 612/JB/V/2008, 14 MEI 2008;
- Akta Jual Beli No. 733/JB/VI/2008, 04 JUNI 2008;
- Akta Jual Beli No. 489/JB/IV/2008, 24 APRIL 2008;
- Akta Jual Beli No. 1407/JB/XII/2008, 27 DESEMBER 2008
- SHM. No. 600 atas nama HUSEN;
- SHM No. 599 atas nama Edi Sumarsono;
Merupakan objek jual beli sebagaimana perjanjian jual beli tanah tanggal 29 Januari 2013 antara Penggugat dan Tergugat, serta merupakan objek yang dipersengketakan;
- Menyatakan Tergugat telah Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 29 Januari 2013;
-
- Menyatakan Tergugat telah melakukan “PERBUATAN MELAWAN HUKUM” terhadap objek sengketa dalam Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 29 Januari 2013, dengan cara melakukan gadai dan menjual dokumen-dokumen tanah yang menjadi objek Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 29 Januari 2013 kepada pihak lain tanpa ijin dan sepengetahuan Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar “Ganti Rugi” kerugian Materiill kepada Penggugat sebesar Rp. 220,000,000,- (duaratus dua puluh juta rupiah), seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat membayar “Ganti Rugi” kerugian Immateriill kepada Penggugat sebesar Rp. 131.000.000.000,- (seratustiga puluh satu milyar duaratus lima puluh juta rupiah) seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya, jika lalai melaksanakan putusan perkara ini;-
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh asset Tergugat yang menjadi objek Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 29 Januari 2013 dengan luas 125 Hektar, yang terletak di Jalan Raya Situbondo-Bondowoso, Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, tanpa terkecuali;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seluruh asset-asetnya (objek sengketa)kepada Penggugat untuk diajukan ke pelelangan umum melalui pejabat lelang negara dan/atau melalui Pengadilan Negeri Situbondo, apabila Tergugat tidak bisa membayar hutang-hutangnya atau ganti rugi kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai objek sengketa, untuk mengosongkannya atau apabila perlu dilakukan dengan bantuan aparat keamanan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
-
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono). |