Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2022/PN Sit NIHWARI ; 1.MULYADI ;
2.INDAHWATI ;
3.SUTARJO ;
4.NUR AISYAH (IIS) alias B. NABILA ;
5.SULAIMAN ;
6.MAHWA ;
7.SA’IYA ALIAS B. SUTIK ;
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 14 Jan. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1NIHWARI ;
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DONDIN MARYASA ADAMNIHWARI ;
Tergugat
NoNama
1MULYADI ;
2INDAHWATI ;
3SUTARJO ;
4NUR AISYAH (IIS) alias B. NABILA ;
5SULAIMAN ;
6MAHWA ;
7SA’IYA ALIAS B. SUTIK ;
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yudistira Nugroho, S.H., MH.MULYADI ;
2Yudistira Nugroho, S.H., MH.INDAHWATI ;
3Yudistira Nugroho, S.H., MH.SUTARJO ;
4Yudistira Nugroho, S.H., MH.NUR AISYAH (IIS) alias B. NABILA ;
5Yudistira Nugroho, S.H., MH.SULAIMAN ;
6Yudistira Nugroho, S.H., MH.MAHWA ;
7Yudistira Nugroho, S.H., MH.SA’IYA ALIAS B. SUTIK ;
8Musram Doso, S.H., M.H.MULYADI ;
9Musram Doso, S.H., M.H.INDAHWATI ;
10Musram Doso, S.H., M.H.SUTARJO ;
11Musram Doso, S.H., M.H.NUR AISYAH (IIS) alias B. NABILA ;
12Musram Doso, S.H., M.H.SULAIMAN ;
13Musram Doso, S.H., M.H.MAHWA ;
14Musram Doso, S.H., M.H.SA’IYA ALIAS B. SUTIK ;
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan peletakan CONSERVATOIRE BESLAG dan/atau REVINDICATOIR BESLAG atas OBJEK SENGKETA dan/atau bangunan rumah tinggal         PARA TERGUGAT adalah sah dan berharga ;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa OBJEK SENGKETA  yaitu Sebidang tanah pekarangan yang terletak di KP. KRAJAN RT.005 RW.002 , DESA AGEL , KECAMATAN JANGKAR , KABUPATEN SITUBONDO  tersebut pada (sebagian) PETOK NO. 910 , PERSIL NO. 57 , KLAS D.II , LUAS ± 941 m2 (sembilan ratus empat puluh satu meter persegi) , dengan batas-batas :
  4.  
  5.  
  6.  
  7.  

Satu dan lain hal terurai dalam AKTA JUAL BELI NOMOR : 5/IV/2005 , tanggal 19 APRIL 2005 yang dibuat oleh dan dihadapan Drs. MUH. IMAM DARMAJI , M.Si , PPAT KECAMATAN JANGKAR) adalah Tanah Hak Milik Sah PENGGUGAT ;

  1. Menyatakan bahwa Perbuatan PARA TERGUGAT dimana masing-masing menguasai sebagian lahan OBJEK SENGKETA dengan mendirikan rumah sesuai tempat tinggalnya tersebut adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum  (onrechtmatige daad) ;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan OBJEK SENGKETA tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong  dari bangunan rumah tempat tinggal milik PARA TERGUGAT berikut segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri di atas OBJEK SENGKETA tersebut , bilamana perlu dengan bantuan         alat Negara (Aparat Kepolisian) ;
  3. Menyatakan bahwa Perbuatan PARA TERGUGAT yang menguasai OBJEK SENGKETA tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian immateriil (moriil) maupun kerugian materiil ;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan PARA TERGUGAT yang menguasai OBJEK SENGKETA yang merupakan Hak Milik selama kurang lebih 2 (dua) tahun secara Melawan Hukum (onrechtmatige daad) tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) maupun materiil bagi Penggugat, yakni kerugian immateriil (moriil) masing-masing sebesar      @ Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) , dan kerugian materiil masing-masing sebesar @ Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) ;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada  Penggugat , masing-masing sebesar @ Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat , karena Penggugat tidak dapat menikmati apa yang menjadi haknya tersebut masing-masing   sebesar @ Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) ;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar @ Rp. 1.000.000,00. (seratus ribu rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat , karena        Para TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
  8. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding maupun kasasi dari PARA TERGUGAT ;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

A t a u , apabila Ketua PENGADILAN NEGERI SITUBONDO berpendapat lain ,     maka :

S U B S I D A I R      :

  • Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak