Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU :
-------Bahwa mereka terdakwa I. Ahmad Basori alias Riri bin Busadin dan Terdakwa II. Karmaji bin Surip (alm) serta saksi Sugianto alias Conghad (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Suhatijo alias Jojo (dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 23 November 2016 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Novmber 2016 di warung milik Terdakwa I yang beralamat di Dusun. Kotakan Tengah, RT. 19/VII, Desa Kotakan, Kec. Situbondo Kota, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondoyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara“tanpa izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu†yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- dari informasi yang didapatkan dari masyarakat yang menyatakan bahwa Para Terdakwa sedang mengadakan judi domino maka saksi Warsita, saksi M. Febri Felani Y.P, Aiptu Joko dan Bripka Heru Pamungkas selaku anggota Kepolisian Sektor Kota Situbondo mendapatkan perintah untuk melakukan razia.
- pada hari Rabu tanggal 23 November 2016 sekira jam 16.00 Wib bertempat di warung milik Terdakwa I yang beralamat di Dusun. Kotakan Tengah, RT. 19/VII, Desa Kotakan, Kec. Situbondo Kota, Kab. Situbondo ketika Para Terdakwa serta saksi Sugianto alias Conghad (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Suhatijo alias Jojo (dalam penuntutan terpisah) sedang bermain judi domino petugas Kepolisian Resor Situbondo melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa serta saksi Sugianto alias Conghad (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Suhatijo alias Jojo (dalam penuntutan terpisah).
- pada saat penangkapan, saksi Warsita, saksi M. Febri Felani Y.P, Aiptu Joko dan Bripka Heru Pamungkas pada diri Para Terdakwa serta saksi Sugianto alias Conghad (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Suhatijo alias Jojo (dalam penuntutan terpisah) ditemukan 1 (satu) set kartu domino cap gunting, 1(satu) lembar banner bertuliskan proyek jembatan bayeman, Uang Tunai senilai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) terdiri dari 4 (Empat) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), Uang senilai Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) terdiri dari 4 (Empat) lembar uang pecahan Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan 4 (Empat) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rrupiah), Uang sejumlah Rp. 145.000,-(seratus empat puluh lima ribu rupiah terdiri dari 2 (dua) lembar uang Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar uang Rp. 20 ribu 5 lembar 1000, uang sejumlah Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) terdiri dari 1 (satu) lembar Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) 4 (empat) lembar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 8 (delapan) lembar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Bahwa berawal dari Para Terdakwa yang menawari saksi Sugianto alias Conghad untuk bermain judi domino, dimana kemudian saksi Sugianto alias Conghad menyetujuinya dan selang tidak berapa lama ketika Para Terdakwa dan saksi Sugianto alias Conghad sedang bermain judi domino datang saksi Suhartijo alias Jojo dan akhirnya tertarik untuk ikut bermain judi domino. Bahwa permainan judi domino yang dilakukan oleh Para Terdakwa serta Sugianto alias Conghad (dalam penuntutan terpisah) dan Suhatijo alias Jojo (dalam penuntutan terpisah) adalah dengan cara kartu domino tersebut dikocok terlebih dahulu kemudian dari 1 set kartu domino yang terdiri dari 28 kartu dibagikan kepada setiap peserta sebanyak 4 kartu saja, tidak dibagikan habis seperti domino biasa dan hal itulah yang membedakannya. Selanjutnya Bandar atau yang menang pada putaran sebelumnya dapat melempar kartu duluan, dan saat putaran berlangsung apabila kartu mati atau tidak mempunyai kartu yang muncul dalam putaran atau yang dilempar maka peserta yang mati tersebut kartunya ditutup. Sedangkan yang kartunya habis duluan dikatakan pemenangnya atau masuk, maka yang kartunya mati atau tidak masuk akan membayar sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada yang menang sehingga dalam satu putaran jika pesertanya 4 orang yang menang akan mendapakkan uang sebanyak Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) dari peserta lainnya yang kalah. Kemudian putaran tersebut akan berhenti apabila dari semua peserta kartunya sudah ada yang masuk atau kartu habis terlebih dahulu dan apabila kartu yang dilempar kemudian semuanya tidak ada yang memiliki atau mati semua maka dikatakan terjadinya aduan maka apabila terjadi seperti demikian akan dilakukan hitung biji kartu domino dan yang paling kecil jumlah bijinya maka dikatakan menang.
- Bahwa judi yang domino yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut bersifat untung-untungan belaka dan tidak ada izin dari pihak berwenang.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.----
---------ATAU-------------
KEDUA :
---------Bahwa mereka terdakwa I. Ahmad Basori alias Riri bin Busadin dan Terdakwa II. Karmaji bin Surip (alm) serta saksi Sugianto alias Conghad (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Suhatijo alias Jojo (dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 23 November 2016 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Novmber 2016 di warung milik Terdakwa I yang beralamat di Dusun. Kotakan Tengah, RT. 19/VII, Desa Kotakan, Kec. Situbondo Kota, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondoyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara†yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- dari informasi yang didapatkan dari masyarakat yang menyatakan bahwa Para Terdakwa sedang mengadakan judi domino maka saksi Warsita, saksi M. Febri Felani Y.P, Aiptu Joko dan Bripka Heru Pamungkas selaku anggota Kepolisian Sektor Kota Situbondo mendapatkan perintah untuk melakukan razia.
- pada hari Rabu tanggal 23 November 2016 sekira jam 16.00 Wib bertempat di warung milik Terdakwa I yang beralamat di Dusun. Kotakan Tengah, RT. 19/VII, Desa Kotakan, Kec. Situbondo Kota, Kab. Situbondo ketika Para Terdakwa serta saksi Sugianto alias Conghad (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Suhatijo alias Jojo (dalam penuntutan terpisah) sedang bermain judi domino petugas Kepolisian Resor Situbondo melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa serta saksi Sugianto alias Conghad (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Suhatijo alias Jojo (dalam penuntutan terpisah).
- pada saat penangkapan, saksi Warsita, saksi M. Febri Felani Y.P, Aiptu Joko dan Bripka Heru Pamungkas pada diri Para Terdakwa serta saksi Sugianto alias Conghad (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Suhatijo alias Jojo (dalam penuntutan terpisah) ditemukan 1 (satu) set kartu domino cap gunting, 1(satu) lembar banner bertuliskan proyek jembatan bayeman, Uang Tunai senilai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) terdiri dari 4 (Empat) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), Uang senilai Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) terdiri dari 4 (Empat) lembar uang pecahan Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan 4 (Empat) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rrupiah), Uang sejumlah Rp. 145.000,-(seratus empat puluh lima ribu rupiah terdiri dari 2 (dua) lembar uang Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar uang Rp. 20 ribu 5 lembar 1000, uang sejumlah Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) terdiri dari 1 (satu) lembar Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) 4 (empat) lembar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 8 (delapan) lembar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Bahwa berawal dari Para Terdakwa yang menawari saksi Sugianto alias Conghad untuk bermain judi domino, dimana kemudian saksi Sugianto alias Conghad menyetujuinya dan selang tidak berapa lama ketika Para Terdakwa dan saksi Sugianto alias Conghad sedang bermain judi domino datang saksi Suhartijo alias Jojo dan akhirnya tertarik untuk ikut bermain judi domino. Bahwa permainan judi domino yang dilakukan oleh Para Terdakwa serta Sugianto alias Conghad (dalam penuntutan terpisah) dan Suhatijo alias Jojo (dalam penuntutan terpisah) adalah dengan cara kartu domino tersebut dikocok terlebih dahulu kemudian dari 1 set kartu domino yang terdiri dari 28 kartu dibagikan kepada setiap peserta sebanyak 4 kartu saja, tidak dibagikan habis seperti domino biasa dan hal itulah yang membedakannya. Selanjutnya Bandar atau yang menang pada putaran sebelumnya dapat melempar kartu duluan, dan saat putaran berlangsung apabila kartu mati atau tidak mempunyai kartu yang muncul dalam putaran atau yang dilempar maka peserta yang mati tersebut kartunya ditutup. Sedangkan yang kartunya habis duluan dikatakan pemenangnya atau masuk, maka yang kartunya mati atau tidak masuk akan membayar sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada yang menang sehingga dalam satu putaran jika pesertanya 4 orang yang menang akan mendapakkan uang sebanyak Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) dari peserta lainnya yang kalah. Kemudian putaran tersebut akan berhenti apabila dari semua peserta kartunya sudah ada yang masuk atau kartu habis terlebih dahulu dan apabila kartu yang dilempar kemudian semuanya tidak ada yang memiliki atau mati semua maka dikatakan terjadinya aduan maka apabila terjadi seperti demikian akan dilakukan hitung biji kartu domino dan yang paling kecil jumlah bijinya maka dikatakan menang.
- Bahwa judi yang domino yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut bersifat untung-untungan belaka dan tidak ada izin dari pihak berwenang.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
---------------ATAU--------------------
KETIGA
---------Bahwa mereka terdakwa I. Ahmad Basori alias Riri bin Busadin dan Terdakwa II. Karmaji bin Surip (alm) serta saksi Sugianto alias Conghad (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Suhatijo alias Jojo (dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 23 November 2016 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Novmber 2016 di warung milik Terdakwa I yang beralamat di Dusun. Kotakan Tengah, RT. 19/VII, Desa Kotakan, Kec. Situbondo Kota, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondoyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang†yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- dari informasi yang didapatkan dari masyarakat yang menyatakan bahwa Para Terdakwa sedang mengadakan judi domino maka saksi Warsita, saksi M. Febri Felani Y.P, Aiptu Joko dan Bripka Heru Pamungkas selaku anggota Kepolisian Sektor Kota Situbondo mendapatkan perintah untuk melakukan razia.
- pada hari Rabu tanggal 23 November 2016 sekira jam 16.00 Wib bertempat di warung milik Terdakwa I yang beralamat di Dusun. Kotakan Tengah, RT. 19/VII, Desa Kotakan, Kec. Situbondo Kota, Kab. Situbondo ketika Para Terdakwa serta saksi Sugianto alias Conghad (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Suhatijo alias Jojo (dalam penuntutan terpisah) sedang bermain judi domino petugas Kepolisian Resor Situbondo melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa serta saksi Sugianto alias Conghad (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Suhatijo alias Jojo (dalam penuntutan terpisah).
- pada saat penangkapan, saksi Warsita, saksi M. Febri Felani Y.P, Aiptu Joko dan Bripka Heru Pamungkas pada diri Para Terdakwa serta saksi Sugianto alias Conghad (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Suhatijo alias Jojo (dalam penuntutan terpisah) ditemukan 1 (satu) set kartu domino cap gunting, 1(satu) lembar banner bertuliskan proyek jembatan bayeman, Uang Tunai senilai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) terdiri dari 4 (Empat) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), Uang senilai Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) terdiri dari 4 (Empat) lembar uang pecahan Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan 4 (Empat) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rrupiah), Uang sejumlah Rp. 145.000,-(seratus empat puluh lima ribu rupiah terdiri dari 2 (dua) lembar uang Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar uang Rp. 20 ribu 5 lembar 1000, uang sejumlah Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) terdiri dari 1 (satu) lembar Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) 4 (empat) lembar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 8 (delapan) lembar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Bahwa berawal dari Para Terdakwa yang menawari saksi Sugianto alias Conghad untuk bermain judi domino, dimana kemudian saksi Sugianto alias Conghad menyetujuinya dan selang tidak berapa lama ketika Para Terdakwa dan saksi Sugianto alias Conghad sedang bermain judi domino datang saksi Suhartijo alias Jojo dan akhirnya tertarik untuk ikut bermain judi domino, hal ini dikarenakan warung terdakwa I. Ahmad Basori alias Riri bin Busadin yang terletak di pinggir jalan umum serta terlihat dari luar dan sering dimasuki pelanggan warung atau orang yang kenal dengan terdakwa I. Ahmad Basori alias Riri bin Busadin. Bahwa permainan judi domino yang dilakukan oleh Para Terdakwa serta Sugianto alias Conghad (dalam penuntutan terpisah) dan Suhatijo alias Jojo (dalam penuntutan terpisah) adalah dengan cara kartu domino tersebut dikocok terlebih dahulu kemudian dari 1 set kartu domino yang terdiri dari 28 kartu dibagikan kepada setiap peserta sebanyak 4 kartu saja, tidak dibagikan habis seperti domino biasa dan hal itulah yang membedakannya. Selanjutnya Bandar atau yang menang pada putaran sebelumnya dapat melempar kartu duluan, dan saat putaran berlangsung apabila kartu mati atau tidak mempunyai kartu yang muncul dalam putaran atau yang dilempar maka peserta yang mati tersebut kartunya ditutup. Sedangkan yang kartunya habis duluan dikatakan pemenangnya atau masuk, maka yang kartunya mati atau tidak masuk akan membayar sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada yang menang sehingga dalam satu putaran jika pesertanya 4 orang yang menang akan mendapakkan uang sebanyak Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) dari peserta lainnya yang kalah. Kemudian putaran tersebut akan berhenti apabila dari semua peserta kartunya sudah ada yang masuk atau kartu habis terlebih dahulu dan apabila kartu yang dilempar kemudian semuanya tidak ada yang memiliki atau mati semua maka dikatakan terjadinya aduan maka apabila terjadi seperti demikian akan dilakukan hitung biji kartu domino dan yang paling kecil jumlah bijinya maka dikatakan menang.
- Bahwa judi yang domino yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut bersifat untung-untungan belaka dan tidak ada izin dari pihak berwenang.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP. - |