Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
- Menyatakan identitas anak kedua Pemohon yang bernama RENI RISKIYANA dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3512-LT-17042012-0006, tanggal 18 Oktober 2017, dengan nama RENI RISKIYANA, dibetulkan/dirubah menjadi RENI RISQIYANA, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 3512-LT-17042012-0006, tanggal 18 Oktober 2017, Ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2011/2012 Nomor : DN-05 Dd 0393882, tanggal 16 Juni 2012 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2014/2015 Nomor : DN-05 DI 0330864, tanggal 10 Juni 2015; ----------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan identitas anak pertama Pemohon yang tercatat dari “RENI RISKIYANAâ€ÂÂ, menjadi “RENI RISQIYANA†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; ---------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------ |