Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2017/PN Sit. SRI WAHYUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Selasa, 24 Okt. 2017
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1SRI WAHYUNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan identitas anak kedua Pemohon yang bernama RENI RISKIYANA dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3512-LT-17042012-0006, tanggal 18 Oktober 2017, dengan nama RENI RISKIYANA, dibetulkan/dirubah menjadi RENI RISQIYANA, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 3512-LT-17042012-0006, tanggal 18 Oktober 2017, Ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2011/2012 Nomor : DN-05 Dd 0393882, tanggal 16 Juni 2012 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2014/2015 Nomor : DN-05 DI 0330864, tanggal 10 Juni 2015; ----------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan identitas anak pertama Pemohon yang tercatat dari “RENI RISKIYANA”, menjadi “RENI RISQIYANA” berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; ---------------
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.

ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak