Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2024/PN Sit IVAN PRADITYA PUTRA, S.H., M.H. NURSAWI bin MAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1835/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IVAN PRADITYA PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURSAWI bin MAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NURSAWI bin MAWI pada Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di sekar putih Utara Rt.01 Rw. 09 Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo ,tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut; • Berawal pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 Sekira pukul 21.00 Wib saksi MOHAMMAD MUALIF yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung milik saksi BU DIHANNA yang terletak di Kampung Sekarputih Utara Rt 01 Rw. 09 Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo telah dijadikan tempat bermain judi togel, selanjutnya saksi MOHAMMAD MUALIF bersama dengan saksi EKO WAGE PURNOMO HADI melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa terdakwa telah melayani pembelian judi togel kepada masyarat mengetahui hal tersebut kemudian sekira pukul 22.00 Wib, saksi MOHAMMAD MUALIF bersama dengan saksi EKO WAGE PURNOMO HADI melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat duduk di teras sambil menunggu HENDRO (DPO) untuk mengambil uang dan rekapan nomor togel dan pada saat penggeledahan saksi MOHAMMAD MUALIF bersama dengan saksi EKO WAGE PURNOMO HADI mengamankan barang bukti berupa : - Uang sebesar Rp. 658.000,- (enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah). - 1 (satu) lembar kertas yang ada tulisan nomor togel. - 1 (satu) unit HP merk Nokia type.105 warna Biru - 2 (dua) buah bolpoint • Bahwa dalam permainan judi togel terdakwa berperan sebagai pengecer yang menjual togel kepada masyarakat dengan cara menulis atau mencatat nomor togel yang dibeli oleh pembeli pada selembar kertas dan hasil penjualan judi togel terdakwa setorkan kepada HENDRO selaku (Pengepul) • Bahwa terdakwa telah melayani pembelian mulai pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 22.30 Wib di Warung makan milik saksi BU DIHANNA yang dilakukan setiap hari dari hari senin sampai dengan Minggu dan untuk pembelian 2 Angka sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah) dari HENDRO (DPO) mendapatkan Rp 85.000 (Delapan puluh lima ribu rupiah) rupiah) dan kemudian oleh Terdakwa di berikan kepada pembeli Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dan sisanya Rp 15.000 (Lima belas ribu rupiah) menjadi keuntungan Terdakwa, , untuk pembelian 3 angkanya setiap pembelian sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah) dari HENDRO (DPO) mendapatkan Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian kemudian oleh Terdakwa di berikan kepada pemenang Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) adalah menjadi keuntungan Terdakwa, sedangkan untuk pembelian 3 Angka dan 4 Angka tidak mengetahui jumlah keuangan yang didapat karena tidak pernah ada yang menang; Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi togel tersebut dan permainan judi togel tersebut hanya bersifat untung-untungan saja, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kepolres situbondo guna proses lebih lanjut Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Angka 2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya