Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2022/PN Sit BAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2022/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 02 Mar. 2022
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1BAWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan sah perubahan tahun lahir anak pertama Pemohon dari NAISYA AZ-ZAHRA RAMADHANIYAH, lahir di Situbondo, 20 Juni 2017, dirubah menjadi NAISYA AZ-ZAHRA RAMADHANIYAH, lahir di Situbondo, 20 Juni 2016;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan Perubahan tahun lahir anak pertama Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas nama anak pertama Pemohon  sesuai dengan  perubahan tahun lahir tersebut di atas kedalam dalam Register yang tersedia untuk itu ; 
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak