Dakwaan |
Kesatu ----------Bahwa ia Terdakwa AGUS RIYANTO Alias AGUS Bin MISTAR, pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 22.02 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Alun- Alun Besuki Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Awalnya Pada hari Jumat tanggal 07 Juni tahun 2024 sekitar pukul 09.15 wib saksi ZAINA NATALIA RAHMAN alias NATA menelpone Terdakwa untuk menanyakan ada tidaknya Pil TREX lalu Terdakwa jawab “ada” dan sekitar pukul 09.30 WIB di Pinggir jalan dekat SDN 2 Suboh dsn Kembang Suko Desa Suboh kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo, Terdakwa bertemu dengan saksi ZAINA NATALIA RAHMAN alias NATAl lalu saksi ZAINA NATALIA RAHMAN alias NATA membeli PIL Trex kepada Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.20.000. (dua puluh ribu rupiah) selanjutnya pada pada hari sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 Wib, saksi ZAINA NATALIA RAHMAN alias NATA telepone Whats app kepada Tersangka menanyakan ada tidaknya Pil TREX lalu saya jawab tidak ada, ini tinggal 4 (empat) butir lalu ZAINA NATALIA RAHMAN alias NATA mengatakan “iya saya beli” selanjutnya Terdakwa dan K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat diJalanBasukiRahmat No. 1A Kelurahan MimbaanKecamatan PanjiKabupaten Situbondo 68300 Telp.(0338) 671941/Fax.(0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id ZAINA NATALIA RAHMAN alias NATA janjian bertemu di Alun-Alun Besuki untuk transaksi selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi ZAINA NATALIA RAHMAN alias NATA dan saksi ZAINA NATALIA RAHMAN alias NATA dengan tangan kanannya menyerahkan uang pembelian Pil TREX sebesar Rp.10.000. (sepuluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa terima dengan tangan lalu dengan tangan kanan, Terdakwa menyerahkan Pil TREX sebanyak 4 (empat) butir kepada saksi ZAINA NATALIA RAHMAN alias NATA dan di terima saksi ZAINA NATALIA RAHMAN alias NATA dengan tangan kanannya selanjutnya Terdakwa pergi dan saat berjalan tidak jauh dari lokasi transaksi Terdakwa di tangkap oleh petugas kepolisian, saat di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.5.000. (lima ribu rupiah) atau Uang sebesar Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah) di saku depan sebelah kanan celana jeans yang Tersangka pakai, 1 (satu) unit hand Phone merk Redmi warna biru di temukan saat saya pegang dengan tangan kiri Tersangka, uang tunai sebesar Rp.1.418.000. (satu juta empat ratus delapan belas ribu rupiah)di temukan di dalam 1 (satu) dompet warna Coklat, 5 (lima) butir di duga Pil TREX di temukan di dalam 1 (satu) buah Tas selempang warna hitam merk Eiger yang Tersangka taruh di dalam kandang ayam yang berada di sebelah utara rumah Tersangka,23 (dua puluh tiga) Plastik klip di temukan di dalam kandang ayam di sebelah utara rumah Tersangka dan uang hasil penjualan sebesar Rp.1.418.000. (satu juta empat ratus delapan belas ribu rupiah) di temukan di dalam dompet warna Coklat milik Terdakwa, selanjutnya Tersangka di bawa oleh petugas kepolisian ke Polsek Besuki untuk pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 04563/NOF/2024 hari Senin tanggal dua puluh empat Juni 2024 terhadap sampel barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 1,081 (satu koma nol delapan satu) gram dan 4 (empat) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,867 (nol koma delapan enam tujuh) gram dengan hasil uji yaitu positif Triheksifenidil HCl. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atau Kedua ----------Bahwa ia Terdakwa AGUS RIYANTO Alias AGUS Bin MISTAR, pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 22.02 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Alun- Alun Besuki Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaiman dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------- - Awalnya Pada hari Jumat tanggal 07 Juni tahun 2024 sekitar pukul 09.15 wib saksi ZAINA NATALIA RAHMAN alias NATA menelpone Terdakwa untuk menanyakan ada tidaknya Pil TREX lalu Terdakwa jawab “ada” dan sekitar pukul 09.30 WIB di Pinggir jalan dekat SDN 2 Suboh dsn Kembang suko Desa Suboh kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo, Terdakwa bertemu dengan saksi ZAINA NATALIA RAHMAN alias NATAl lalu saksi ZAINA NATALIA RAHMAN alias NATA membeli PIL Trex kepada Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.20.000. (dua puluh ribu rupiah) selanjutnya pada pada hari sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 Wib, saksi ZAINA NATALIA RAHMAN alias NATA telepone Whats app kepada Tersangka menanyakan ada tidaknya Pil TREX lalu saya jawab tidak ada, ini tinggal 4 (empat) butir lalu ZAINA NATALIA RAHMAN alias NATA mengatakan “iya saya beli” selanjutnya Terdakwa dan ZAINA NATALIA RAHMAN alias NATA janjian bertemu di alun alun besuki untuk transaksi selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi ZAINA NATALIA RAHMAN alias NATA dan saksi ZAINA NATALIA RAHMAN alias NATA dengan tangan kanannya menyerahkan uang pembelian Pil TREX sebesar Rp.10.000. (sepuluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa terima dengan tangan lalu dengan tangan kanan, Terdakwa menyerahkan Pil TREX sebanyak 4 (empat) butir kepada saksi ZAINA NATALIA RAHMAN alias NATA dan di terima saksi ZAINA NATALIA RAHMAN alias NATA dengan tangan kanannya selanjutnya Terdakwa pergi dan saat berjalan tidak jauh dari lokasi transaksi Terdakwa di tangkap oleh petugas kepolisian, saat di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.5.000. (lima ribu rupiah) atau Uang sebesar Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah) di saku depan sebelah kanan celana jeans yang Tersangka pakai, 1 (satu) unit hand Phone merk Redmi warna biru di temukan saat saya pegang dengan tangan kiri Tersangka, uang tunai sebesar Rp.1.418.000. (satu juta empat ratus delapan belas ribu rupiah)di temukan di dalam 1 (satu) dompet warna Coklat, 5 (lima) butir di duga Pil TREX di temukan di dalam 1 (satu) buah Tas selempang warna hitam merk Eiger yang Tersangka taruh di dalam kandang ayam yang berada di sebelah utara rumah Tersangka,23 (dua puluh tiga) Plastik klip di temukan di dalam kandang ayam di sebelah utara rumah Tersangka dan uang hasil penjualan sebesar Rp.1.418.000. (satu juta empat ratus delapan belas ribu rupiah) di temukan di dalam dompet warna Coklat milik Terdakwa, selanjutnya Tersangka di bawa oleh petugas kepolisian ke polsek besuki untuk pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 04563/NOF/2024 hari Senin tanggal dua puluh empat Juni 2024 terhadap sampel barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 1,081 (satu koma nol delapan satu) gram dan 4 (empat) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,867 (nol koma delapan enam tujuh) gram dengan hasil uji yaitu positif Triheksifenidil HCl. - Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil TREX yang terdapat kandungan Triheksifenidil tersebut termasuk obat keras tidak memiliki perizinan berusaha dan Terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan; ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Tentang Kesehatan. |