Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2022/PN Sit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Banyuputih 1.NITRO
2.AMSIYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2022/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 27 Okt. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Banyuputih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMSUL SAFRUDINPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Banyuputih
Tergugat
NoNama
1NITRO
2AMSIYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.093.388,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 56,368,026.00 (Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Dua Puluh Enam Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 50,000,000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp6,368,026.00 (Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Dua Puluh Enam Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak