Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2022/PN Sit Agus Widiyono, S.H., M.H. ANGGA KUSUMA alias ANGGA bin NOTO KASARI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1656/M.5.40/Enz.2/11/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Widiyono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA KUSUMA alias ANGGA bin NOTO KASARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hendriyansyah, S.H. M.H.ANGGA KUSUMA alias ANGGA bin NOTO KASARI
2ANDI LAKSONO, S.H.ANGGA KUSUMA alias ANGGA bin NOTO KASARI
3M. Ardi Anggadita, S.H.ANGGA KUSUMA alias ANGGA bin NOTO KASARI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa ANGGA KUSUMA Als ANGGA Bin NOTO KASARI pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Juli tahun 2022 bertempat di sebuah rumah di Desa Pasar Kampung Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat bersih ± 4,716 (empat koma tujuh satu enam), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 terdakwa menghubungi saksi MISTUR Als KUR Bin MISNANTO (dilakukan penuntutan terpisah) melalui telpon mengatakan “jika membeli narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 (lima) gram”, dijawab oleh saksi MISTUR Als KUR Bin MISNANTO (dilakukan penuntutan terpisah) “diiyakan/disanggupi dengan harga sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)” dan oleh terdakwa dijawab “iya”. Sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa mendapatkan telpon dari saksi MISTUR Als KUR Bin MISNANTO (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan “jika narkotika jenis sabu pesanan terdakwa sudah ada dan antara terdakwa dengan saksi MISTUR Als KUR Bin MISNANTO (dilakukan penuntutan terpisah) melakukan janji bertemu didekat garasi tempat kerja terdakwa”. Selanjutnya terdakwa berangkat ketempat dimaksud, setibanya ditempat tersebut terdakwa bertemu dengan saksi MISTUR Als KUR Bin MISNANTO (dilakukan penuntutan terpisah) lalu saksi MISTUR Als KUR Bin MISNANTO (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan “jika narkotika jenis sabu dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok sampoerna mild warna putih didalamnya terdapat selembar tisu dimasukkan kedalam plastic klip kosong dan didalamnya terdapat plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu yang diletakkan tepat didepan atau dihadapan terdakwa”, kemudian terdakwa mengambil bungkusan rokok tersebut dengan menggunakan tangan kanan. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi MISTUR Als KUR Bin MISNANTO (dilakukan penuntutan terpisah), lalu oleh terdakwa dibawa masuk kedalam garasi tempat terdakwa bekerja sambil terdakwa mengajak saksi MISTUR Als KUR Bin MISNANTO (dilakukan penuntutan terpisah) untuk masuk kedalam garasi tempat terdakwa bekerja, setibanya digarasi terdakwa masuk kedalam kamar sedangkan posisi saksi MISTUR Als KUR Bin MISNANTO (dilakukan penuntutan terpisah) menunggu diluar. Pada saat terdakwa berada didalam garasi, mengambil atau mencubit narkotika jenis sabu dengan menggunakan secrop yang terbuat dari kertas bungkus rokok, lalu dimasukkan kedalam plastic klip kosong dan disimpan didekat kasur. Sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa pergi bermaksud menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli sedangkan posisi saksi MISTUR Als KUR Bin MISNANTO (dilakukan penuntutan terpisah) menunggu digarasi tempat terdakwa bekerja bermaksud menunggu uang pembelian narkotika jenis sabu dari terdakwa. Pada saat terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli tiba-tiba datang anggota Kepolisan dari Unit III Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dibungkus selembar tisu dengan berat brutto/kotor ± 4,92 (empat koma sembilan dua) gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru metalik dengan SIM card nomor 0813 5302 1886 dan 0813 3329 1797 yang ditemukan dihadapan terdakwa, uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam saku celana samping sebelah kiri yang dipakai terdakwa, uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam saku celana samping sebelah kanan yang dipakai terdakwa. Kemudian terhadap terdakwa mengakui jika menyimpan narkotika jenis sabu didalam garasi tempat kerja terdakwa untuk beristirahat lalu terhadap terdakwa dibawa ketempat yang dimaksud dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto/kotor ± 0,36 (nol koma tiga enam) gram beserta bungkusnya disamping kasur. Selanjutnya terhadap terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah sebanyak 6 (enam) kali membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi MISTUR Als KUR Bin MISNANTO (dilakukan penuntutan terpisah) namun untuk hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi serta terdakwa membeli paling sedikit seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  • Adapun maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dikonsumsi sendiri sedangkan membeli seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk dijual kembali.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantar dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor No. Lab : 06461/NNF/2022 tanggal 04 Agustus 2022 dengan kesimpulan bahwa barang bukti No. 13481/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat bersih/netto ± 0,157 gram dan barang bukti No. 13481/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat bersih/netto ± 4,559 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa ANGGA KUSUMA Als ANGGA Bin NOTO KASARI pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Juli tahun 2022 bertempat di sebuah rumah di Desa Pasar Kampung Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih ± 4,716 (empat koma tujuh satu enam), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 terdakwa menghubungi saksi MISTUR Als KUR Bin MISNANTO (dilakukan penuntutan terpisah) melalui telpon mengatakan “jika membeli narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 (lima) gram”, dijawab oleh saksi MISTUR Als KUR Bin MISNANTO (dilakukan penuntutan terpisah) “diiyakan/disanggupi dengan harga sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)” dan oleh terdakwa dijawab “iya”. Sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa mendapatkan telpon dari saksi MISTUR Als KUR Bin MISNANTO (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan “jika narkotika jenis sabu pesanan terdakwa sudah ada dan antara terdakwa dengan saksi MISTUR Als KUR Bin MISNANTO (dilakukan penuntutan terpisah) melakukan janji bertemu didekat garasi tempat kerja terdakwa”. Selanjutnya terdakwa berangkat ketempat dimaksud, setibanya ditempat tersebut terdakwa bertemu dengan saksi MISTUR Als KUR Bin MISNANTO (dilakukan penuntutan terpisah) lalu saksi MISTUR Als KUR Bin MISNANTO (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan “jika narkotika jenis sabu dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok sampoerna mild warna putih didalamnya terdapat selembar tisu dimasukkan kedalam plastic klip kosong dan didalamnya terdapat plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu yang diletakkan tepat didepan atau dihadapan terdakwa”, kemudian terdakwa mengambil bungkusan rokok tersebut dengan menggunakan tangan kanan. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi MISTUR Als KUR Bin MISNANTO (dilakukan penuntutan terpisah), lalu oleh terdakwa dibawa masuk kedalam garasi tempat terdakwa bekerja sambal terdakwa mengajak saksi MISTUR Als KUR Bin MISNANTO (dilakukan penuntutan terpisah) untuk masuk kedalam garasi tempat terdakwa bekerja, setibanya digarasi terdakwa masuk kedalam kamar sedangkan posisi saksi MISTUR Als KUR Bin MISNANTO (dilakukan penuntutan terpisah) menunggu diluar. Pada saat terdakwa berada didalam garasi, mengambil atau mencubit narkotika jenis sabu dengan menggunakan secrop yang terbuat dari kertas bungkus rokok, lalu dimasukkan kedalam plastic klip kosong dan disimpan didekat kasur. Sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa pergi bermaksud menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli sedangkan posisi saksi MISTUR Als KUR Bin MISNANTO (dilakukan penuntutan terpisah) menunggu digarasi tempat terdakwa bekerja bermaksud menunggu uang pembelian narkotika jenis sabu dari terdakwa. Pada saat terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli tiba-tiba datang anggota Kepolisan dari Unit III Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dibungkus selembar tisu dengan berat brutto/kotor ± 4,92 (empat koma sembilan dua) gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru metalik dengan SIM card nomor 0813 5302 1886 dan 0813 3329 1797 yang ditemukan dihadapan terdakwa, uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam saku celana samping sebelah kiri yang dipakai terdakwa, uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam saku celana samping sebelah kanan yang dipakai terdakwa. Kemudian terhadap terdakwa mengakui jika menyimpan narkotika jenis sabu didalam garasi tempat kerja terdakwa untuk beristirahat lalu terhadap terdakwa dibawa ketempat yang dimaksud dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto/kotor ± 0,36 (nol koma tiga enam) gram beserta bungkusnya disamping kasur. Selanjutnya terhadap terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor No. Lab : 06461/NNF/2022 tanggal 04 Agustus 2022 dengan kesimpulan bahwa barang bukti No. 13481/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat bersih/netto ± 0,157 gram dan barang bukti No. 13481/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat bersih/netto ± 4,559 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya